AGAM - Langkah tegas para prajurit pemberani kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Tim gabungan dari Intel Korem 032/Wbr dan Unit Intel Kodim 0304/Agam, berkolaborasi dengan Sat Narkoba Polresta Bukittinggi, berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Agam. Penyelidikan mendalam ini berujung pada penangkapan dua orang terduga pengedar narkoba beserta barang bukti yang jumlahnya fantastis.
Penangkapan berlangsung pada tanggal 4 April 2026 di dua lokasi berbeda. Pelaku berinisial 'DK', seorang pedagang yang tinggal di Sawah Paduan, Kelurahan Pekan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, pertama kali dicokok di Pasar Baso, Kabupaten Agam. Tak berhenti di situ, pengembangan lebih lanjut membawa petugas kepada pelaku kedua berinisial 'SY', seorang wiraswasta asal Jorong Kampeh, Nagari Simarosok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam. Penangkapan 'SY' sendiri dilakukan di kediamannya di Jorong Kampeh.
Dari tangan 'DK', petugas berhasil menyita sejumlah besar barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Rinciannya mencengangkan: 8 paket sabu-sabu dalam plastik klip bening, 5 paket sabu-sabu dalam bungkus makanan ringan Go Potato hijau, 7 paket sabu-sabu dalam plastik bening, 1 paket sabu-sabu dalam bungkus makanan ringan Saltchess, serta 21 paket sabu-sabu terbungkus plastik makanan ringan Gerry Salut Biru. Tak hanya itu, ditemukan pula 4 paket sabu-sabu yang tergeletak di lantai kamar, 1 kantong plastik berisi potongan pipet yang diduga alat peredaran sabu-sabu, dan 63 paket sabu-sabu dalam pipet yang siap edar. Barang bukti lainnya termasuk 5 paket sabu-sabu dalam bungkus makanan ringan Oreo, 47 butir pil ekstasi warna coklat, 91 butir pil ekstasi merek Granat, dan 46 butir pil ekstasi merek Heneken, semuanya terbungkus plastik bening. Turut diamankan 1 buah piret kaca, alat bong, 1 toples ganja kering, 1 bungkus plastik berisi dugaan sabu, 4 paket dugaan sabu-sabu, 1 bungkusan berisi 3 kantong dugaan sabu-sabu, 1 botol berisi ganja kering, 4 paket terbungkus permen Kopiko diduga sabu-sabu, 4 paket dugaan sabu-sabu dalam lemari, 12 paket ganja terbungkus plastik warna coklat, 1 gelas berisi dugaan ganja, 1 alat pres plastik, uang tunai Rp 1.400.000, -, tumpukan plastik bening, dompet berisi uang Rp 1.000.000, -, 1 unit HP Samsung A16, 1 unit HP iPhone 16, 1 buah ATM BRI dan buku rekening BRI, serta 2 unit timbangan digital.
Sementara itu, dari tangan 'SY', petugas mengamankan 1 paket ganja seberat 11 gram, uang tunai Rp 400.000, -, dua unit ponsel (Redmi hitam dan Vivo putih), satu kotak plastik klip, dua unit timbangan digital, dan 1 buah kaca pirex.
'DK', yang total barang bukti narkoba dari tangannya mencakup 927, 27 gram sabu-sabu (hampir 1 Kg), 184 butir pil Inex, 1, 939 Kg ganja, dan 1, 180 Kg sabu-sabu diduga palsu, mengakui perannya sebagai pengedar di wilayah Kabupaten Agam demi meraup keuntungan pribadi. Berbeda dengan 'SY', ia mengklaim barang bukti tersebut adalah miliknya untuk keperluan pribadi.
Mayor Cba Mavio selaku Dantim Intel Korem 032/Wbr memberikan penegasan penting terkait kasus ini. “Tidak ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus ini, ” tegasnya. Namun, ia menambahkan bahwa setiap informasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum TNI akan tetap diselidiki lebih lanjut demi memastikan kebenarannya.
Di sisi lain, Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Mahfud, S.E., M.Si, kembali menegaskan komitmen TNI dalam perang melawan narkoba. “TNI tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum TNI yang terlibat dalam kejahatan ini. Jika terbukti, tindakan tegas sesuai prosedur hukum akan diambil, ” tuturnya.
Upaya TNI untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Korem 032/Wbr serta memerangi penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan masyarakat yang sehat dan bebas dari ancaman barang haram ini akan terus digelorakan.(PERS)

Updates.