TANAH DATAR – Upaya pemberantasan narkoba kembali membuahkan hasil gemilang. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar sukses mengungkap kasus peredaran ganja dalam jumlah besar, dengan meringkus tiga orang tersangka yang diduga kuat sebagai kurir. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menyita 27 paket besar ganja yang disembunyikan di dalam sebuah mobil pick-up.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi yang dihimpun masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengiriman ganja menggunakan kendaraan jenis pick-up. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu, 19 November 2025, sekitar pukul 21.45 WIB, Tim Tarantula Sat Res Narkoba bergerak cepat. Petugas berhasil menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Colt T-200 berwarna hitam dengan nomor polisi BA 9227 LW yang melintas di pinggir jalan raya Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan.
Saat pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati tiga orang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial R (29), G (22), dan A (20) di dalam kendaraan tersebut. Usai dilakukan penggeledahan mendalam, personel berhasil menemukan satu karung goni yang di dalamnya berisi 27 paket besar ganja. Barang haram tersebut dibungkus rapi menggunakan lakban coklat dan dilapisi plastik terpal berwarna biru untuk mengelabui petugas. Seluruh proses penyitaan barang bukti dilakukan dengan transparan dan disaksikan oleh masyarakat setempat.
Ketiga tersangka langsung mengakui bahwa seluruh ganja yang ditemukan adalah milik mereka. Selanjutnya, mereka bersama dengan barang bukti langsung digiring ke Mapolres Tanah Datar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut yang intensif.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar terpisah, Wakapolres Tanah Datar Kompol Yulandi S.H., didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Muhammad Arvi, S.H., M.H., memaparkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita. Rincian barang bukti meliputi 27 paket besar ganja, 1 unit mobil Mitsubishi Colt T-120 SS, 4 unit perangkat telepon genggam dari berbagai merek ternama seperti iPhone 11, iPhone 8, Oppo, dan Realme, 1 lembar plastik terpal berwarna biru, serta 2 karung goni berwarna putih dan hijau muda.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini secara tegas mengatur mengenai peredaran dan kepemilikan narkotika, terutama dalam jumlah besar yang dapat membahayakan masyarakat.
Kasat Narkoba AKP Muhammad Arvi menambahkan bahwa pengungkapan kasus kali ini merupakan yang terbesar kedua yang berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Tanah Datar sepanjang tahun 2025. "Sebelumnya pada bulan April lalu, satuan narkoba juga berhasil mengungkap peredaran ganja sebanyak 12 kilogram di Nagari Balimbiang, Rambatan. Hingga saat ini, Satresnarkoba telah berhasil mengungkap total 50 kasus narkotika sepanjang tahun 2025 dengan jumlah tersangka mencapai 71 orang, " jelasnya.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang memerintahkan dan memesan ganja tersebut untuk dipasarkan.
(Berry)

Dina Syafitri