Skandal Korupsi DPRD Sumbar, 40 Anggota Divonis Penjara

    Skandal Korupsi DPRD Sumbar, 40 Anggota Divonis Penjara

    PADANG - Tragedi hukum kembali menyelimuti ranah perwakilan rakyat di Sumatra Barat. Pengadilan Negeri (PN) Padang kembali menunjukkan ketegasannya dengan menjatuhkan vonis penjara bagi sejumlah anggota DPRD Sumbar. Setelah sebelumnya Ketua DPRD Sumbar Arwan Kasri, beserta Wakil Ketua Titi Nazif Lubuk dan Masfar Rasyid, diganjar hukuman 2 tahun 3 bulan penjara, kini giliran 40 anggota dewan lainnya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi.

    Dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 17 Mei 2004, di PN Padang, Jl. Khatib Sulaiman, ke-40 anggota dewan ini divonis hukuman penjara selama 2 tahun. Tak hanya itu, mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta, dengan subsider kurungan penjara selama 2 bulan jika denda tersebut tidak terpenuhi. Nama-nama seperti Marfendi, Hilma Hamid, Sueb Karsono, Hendra Irwan Rahim, Djufri Hadi, Lief Wardah, Alfian, Marhadi Effendi, Syahril BB, Azmal Zen, Usman Husen, Malik Ismail, Akmal Khair, Khaidir Khatib Bandaro, Syafril Ilyas, Nuryufa Datuk Bijo Anso, Saidal Bahauddin, Syamsul Bayan, Nursan Hasan, Muhammad Yunus Said, Arius Sampeno Datuk Sinaro Garang, Faigi Asa Bawamenewi, Muhammad Yasin, Saadoeddin, Marheni Z Azwar, Nazar Sidin, Moestamir Makmoer, AG MS Datuk Paduko Bandaro, Syukriadi Syukur, Syawir Taher, Abdul Manaf Taher, Guspardi Gaus, Hilman Syarifudin, Salahuddin Datuk Tumenggung, Sumarman Oedin, Mitsu Pardede, Hasan Yunus, Muchtarijal Malin Putih, R S Siswoyo, dan Ambiar Amir, kini tercatat dalam daftar terpidana.

    Dengan jatuhnya vonis terhadap 40 anggota dewan ini, maka secara keseluruhan, seluruh anggota DPRD Sumbar dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumbar tahun 2002. Nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan kolektif ini mencapai Rp 5, 9 miliar.

    Ketua Majelis Hakim, Bustami Nusyirwan, menegaskan kewajiban seluruh terdakwa untuk mengembalikan uang negara sesuai dengan jumlah yang mereka korupsi. Ancaman kurungan penjara selama 6 bulan menanti jika mereka lalai dalam memenuhi kewajiban pengembalian tersebut. Selain itu, setiap terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang perkara senilai Rp 5.000, -.

    Proses pengambilan keputusan oleh majelis hakim tidak serta merta mulus. Sembilan orang hakim yang menyidangkan kasus ini sempat terbelah pendapatnya. Tiga dari sembilan hakim tersebut, yakni Desnayetti, Machri Hendra, dan Irama Candra Ilja, berpandangan bahwa para anggota dewan seharusnya dibebaskan. Argumen mereka didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000 yang dinilai tidak berdasar, mengingat PP tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. (PERS)

    korupsi dprd vonis pidana sumatera barat pengadilan padang apbd bocor skandal politik
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    8 Kantor Pertanahan di Sumbar Raih Predikat...

    Artikel Berikutnya

    Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar: 6 Divonis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolres 50 Kota Pimpin Safari Ramadhan di Kapur IX, Salurkan Rp20 Juta untuk Masjid dan Paket Sembako
    Kapolres Solok Pimpin Safari Ramadhan, Salurkan Bantuan Rp25 Juta dan Perkuat Pengamanan Wilayah
    Kapolda Sumbar Buka Puasa dan Tarawih di Huntara Korban Bencana Padang, Tegaskan Polri Hadir untuk Kemanusiaan
    Tuduhan Tidak Terbukti, Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Mencabut Gugatannya Yang Terdaftar di Pengadilan Negeri Mukomuko Kepada  PMKS PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi
    Satgas PKH Gempur Tambang Ilegal, 'Raksasa' Malut Terancam
    Panduan Lengkap Mengurus Alih Waris Sertipikat Tanah di Batang agar Hak Tetap Aman dan Terlindungi Hukum
    Operasi Gabungan di Indarung Padang, Jasa Raharja dan Ditlantas Tertibkan Pajak Kendaraan serta Pelanggaran Lalu Lintas
    Jaga Dokumen Negara, ATR/BPN Gandeng Taruna STPN Percepat Restorasi Arsip Pertanahan Pascabencana di Aceh Tamiang
    Jasa Raharja Sumbar dan Ditlantas Polda Edukasi Siswa SMAN 6 Padang, Tekan Risiko Kecelakaan Usia Produktif
    Polres 50 Kota Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi ke-74 Humas Polri
    Jasa Raharja Sumbar Hadiri Peresmian Gedung Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Sumbar, Dorong Layanan Publik Modern dan Terintegrasi
    Jasa Raharja Sumbar Bersama Mitra Kunjungi Korban Laka di RSUP M Djamil, Pastikan Jaminan dan Pendampingan Humanis
    Kolaborasi Pariwisata dan Parkir: Tebingtinggi Belajar dari Bukittinggi
    Jasa Raharja Sumatera Barat Serahkan Buku Action Plan SWDKLLJ kepada Dirlantas Polda Sumbar, Perkuat Transformasi Pelayanan
    Jasa Raharja Sumbar Gandeng Pelaku Angkutan Umum, Dorong Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berkendara di Padang dan Padang Pariaman
    Operasi Zebra 2025 Dimulai, Wakapolda Sumbar Tekankan Sinergi untuk Keamanan Lalu Lintas
    Polres Tanah Datar Sita 27 Paket Ganja dari Pick-up
    Ketika Mesin Menggenggam Leher Nurani: Jurnalisme di Bawah Bayang-Bayang AI
    Brimob Terjunkan Bantuan Udara, Warga Terisolasi di Agam Akhirnya Terjangkau
    Jasa Raharja Sumatera Barat Serahkan Buku Action Plan SWDKLLJ kepada Dirlantas Polda Sumbar, Perkuat Transformasi Pelayanan

    Ikuti Kami