PADANG - Tragedi hukum kembali menyelimuti ranah perwakilan rakyat di Sumatra Barat. Pengadilan Negeri (PN) Padang kembali menunjukkan ketegasannya dengan menjatuhkan vonis penjara bagi sejumlah anggota DPRD Sumbar. Setelah sebelumnya Ketua DPRD Sumbar Arwan Kasri, beserta Wakil Ketua Titi Nazif Lubuk dan Masfar Rasyid, diganjar hukuman 2 tahun 3 bulan penjara, kini giliran 40 anggota dewan lainnya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi.
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 17 Mei 2004, di PN Padang, Jl. Khatib Sulaiman, ke-40 anggota dewan ini divonis hukuman penjara selama 2 tahun. Tak hanya itu, mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta, dengan subsider kurungan penjara selama 2 bulan jika denda tersebut tidak terpenuhi. Nama-nama seperti Marfendi, Hilma Hamid, Sueb Karsono, Hendra Irwan Rahim, Djufri Hadi, Lief Wardah, Alfian, Marhadi Effendi, Syahril BB, Azmal Zen, Usman Husen, Malik Ismail, Akmal Khair, Khaidir Khatib Bandaro, Syafril Ilyas, Nuryufa Datuk Bijo Anso, Saidal Bahauddin, Syamsul Bayan, Nursan Hasan, Muhammad Yunus Said, Arius Sampeno Datuk Sinaro Garang, Faigi Asa Bawamenewi, Muhammad Yasin, Saadoeddin, Marheni Z Azwar, Nazar Sidin, Moestamir Makmoer, AG MS Datuk Paduko Bandaro, Syukriadi Syukur, Syawir Taher, Abdul Manaf Taher, Guspardi Gaus, Hilman Syarifudin, Salahuddin Datuk Tumenggung, Sumarman Oedin, Mitsu Pardede, Hasan Yunus, Muchtarijal Malin Putih, R S Siswoyo, dan Ambiar Amir, kini tercatat dalam daftar terpidana.
Dengan jatuhnya vonis terhadap 40 anggota dewan ini, maka secara keseluruhan, seluruh anggota DPRD Sumbar dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumbar tahun 2002. Nilai kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan kolektif ini mencapai Rp 5, 9 miliar.
Ketua Majelis Hakim, Bustami Nusyirwan, menegaskan kewajiban seluruh terdakwa untuk mengembalikan uang negara sesuai dengan jumlah yang mereka korupsi. Ancaman kurungan penjara selama 6 bulan menanti jika mereka lalai dalam memenuhi kewajiban pengembalian tersebut. Selain itu, setiap terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang perkara senilai Rp 5.000, -.
Proses pengambilan keputusan oleh majelis hakim tidak serta merta mulus. Sembilan orang hakim yang menyidangkan kasus ini sempat terbelah pendapatnya. Tiga dari sembilan hakim tersebut, yakni Desnayetti, Machri Hendra, dan Irama Candra Ilja, berpandangan bahwa para anggota dewan seharusnya dibebaskan. Argumen mereka didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000 yang dinilai tidak berdasar, mengingat PP tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. (PERS)

Updates.