PADANG - Keadilan akhirnya terwujud di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis, 13 Februari 2025, setelah majelis hakim membacakan putusan untuk tujuh terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
Keputusan ini mengakhiri penantian panjang bagi mereka yang terlibat, membuahkan hasil yang beragam: enam terdakwa harus menerima kenyataan pahit mendekam di balik jeruji besi, sementara satu terdakwa lainnya dinyatakan bebas murni.
Suasana sidang yang penuh ketegangan terbagi dalam tiga sesi pembacaan vonis. Pada sesi pertama, hakim membacakan putusan untuk empat terdakwa.
Syaiful Abrar, seorang guru SMKN 1 Padang, dijatuhi hukuman berat selama 6 tahun penjara, ditambah denda Rp100 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, ia juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar.
Erika, Direktur CV Bunga Tri Dara, divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan.
Suherwin, Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara, menyusul dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp10 juta.
Syarifuddin, Direktur CV Inovasi Global, juga menerima vonis serupa, 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan, dan harus membayar uang pengganti Rp69 juta. Dari keempat terdakwa ini, Syaiful Abrar memilih untuk mengajukan banding, sementara tiga lainnya menerima putusan hakim.
Memasuki sesi kedua, majelis hakim yang dipimpin oleh Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro membacakan vonis untuk dua terdakwa lainnya.
Raymond, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek ini, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan. Rekannya, Rusli Ardion, yang menjabat sebagai PPTK, menerima vonis 6 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan.
“Untuk kedua terdakwa ini tidak dibebankan membayar uang pengganti, ” ujar hakim.
Keduanya, bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan. Momen haru tak terhindarkan saat kedua terdakwa ini memeluk erat keluarga mereka yang hadir di persidangan, tangis bahagia dan haru bercampur aduk di tengah kerumunan.
Puncak dari sidang pembacaan putusan terjadi pada sesi ketiga, di mana nasib Doni Rahmat Samulo, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, ditentukan. Dengan mata berkaca-kaca, Doni mendengarkan vonis bebas yang dibacakan majelis hakim. Hakim menilai bahwa unsur-unsur kesalahan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pada dirinya, sehingga ia dinyatakan tidak bersalah dalam kasus ini. Kebahagiaan terpancar jelas di wajah Doni dan keluarganya yang turut hadir menyaksikan momen penting ini.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa keenam terdakwa yang dijatuhi hukuman terbukti bersalah secara bersama-sama merekayasa proses lelang. Tindakan penyalahgunaan wewenang ini, menurut hakim, telah mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, diperkirakan mencapai Rp5, 5 miliar.
Putusan ini, meski berbeda dalam beberapa detail, tidak jauh menyimpang dari tuntutan JPU sebelumnya, yang pada awalnya menuntut Doni Rahmat Samulo dengan hukuman 6 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar pada tahun 2021. Proyek bernilai pagu anggaran Rp18, 07 miliar ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Empat paket pengadaan yang menjadi sorotan meliputi sektor industri (Rp4, 4 miliar), ketahanan pangan (Rp4, 8 miliar), kemaritiman (Rp1, 6 miliar), dan pariwisata (Rp7, 2 miliar). (PERS)

Updates.