Eks Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan Tol Padang-Pekanbaru

    Eks Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan Tol Padang-Pekanbaru

    PADANG - Keadilan akhirnya menyentuh hati para pencari kebenaran di Sumatera Barat. Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat, Saiful, harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Padang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepadanya.

    Putusan ini merupakan buah dari kasus korupsi yang melibatkan ganti rugi lahan untuk mega proyek strategis, Tol Padang-Pekanbaru. Tak hanya jeruji besi, Saiful juga dibebani denda sebesar Rp 500 juta, yang jika tidak dibayarkan, akan menambah masa kurungannya selama 4 bulan.

    Perjalanan hukum ini memang tidak mudah. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya sempat menuntut Saiful dengan hukuman yang lebih berat, yaitu 10 tahun penjara. Namun, pada Jumat (8/8/2025), majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis 7 tahun penjara.

    "Sebelumnya, yang bersangkutan dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, dalam sidang pada Jumat (8/8/2025) malam, majelis hakim memutuskan 7 tahun penjara, " ungkap Kasi Penkum Kejati Sumbar, M Rasyid, kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

    Dalam persidangan yang sama, mantan Kepala Bidang BPN Sumbar, Yuhendri, juga tidak luput dari hukuman. Ia divonis 5 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta.

    Tak hanya para pejabat, sembilan masyarakat yang seharusnya menerima hak mereka sebagai pemilik lahan, kini harus menanggung akibat perbuatannya. Mereka divonis dengan hukuman penjara bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 tahun, jauh dari tuntutan jaksa yang berkisar antara 4 hingga 8 tahun penjara.

    Kasus ini bermula ketika proses pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Padang-Pekanbaru dilakukan pada tahun 2020. Sebuah audit mendalam oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap adanya kerugian negara yang fantastis, mencapai sekitar Rp 27 miliar, akibat tindakan para terdakwa.

    "Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 27 miliar dengan memperkaya 10 orang masyarakat yang sudah dijadikan tersangka, " jelas Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra.

    Sebelumnya, Saiful dan Yuhendri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama dengan sepuluh masyarakat lainnya. Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara serupa yang sebelumnya telah menjerat 13 orang terpidana dengan hukuman penjara antara 5 hingga 6 tahun. (PERS)

    korupsi bpn tol padang-pekanbaru vonis penjara sumatera barat
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    8 Kantor Pertanahan di Sumbar Raih Predikat...

    Artikel Berikutnya

    Digitalisasi Pertanahan Permudah Akses Layanan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Sumbar Gelar Doa Bersama, Dipimpin Ustadz Adi Hidayat
    Kapolres 50 Kota Pimpin Safari Ramadhan di Kapur IX, Salurkan Rp20 Juta untuk Masjid dan Paket Sembako
    Kapolres Solok Pimpin Safari Ramadhan, Salurkan Bantuan Rp25 Juta dan Perkuat Pengamanan Wilayah
    Kapolda Sumbar Buka Puasa dan Tarawih di Huntara Korban Bencana Padang, Tegaskan Polri Hadir untuk Kemanusiaan
    Tuduhan Tidak Terbukti, Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Mencabut Gugatannya Yang Terdaftar di Pengadilan Negeri Mukomuko Kepada  PMKS PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi

    Ikuti Kami