Padang, Sumbar — Dalam upaya menjaga stabilitas harga bahan pokok di wilayah Sumatera Barat, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar menggelar Rapat Koordinasi Daerah Satgas Pengendalian Harga Beras, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Sumbar dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait, baik dari unsur pemerintah daerah maupun lembaga pusat.
Rakorda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi dalam rangka mengendalikan harga beras agar tetap stabil sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam sambutannya, Kabag Binops Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Eridal, yang mewakili Dirreskrimsus Polda Sumbar, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keseimbangan harga beras di pasaran.
“Diperlukan kerja sama dan dukungan dari seluruh stakeholder serta pelaku usaha untuk menjaga stabilitas harga beras agar tetap sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah, ” ujar AKBP Eridal.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 375 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas Pangan Bidang Pengendalian Harga Beras.
“Satgas ini dibentuk untuk menjamin pelaksanaan kebijakan HET beras premium, medium, dan beras SPHP agar masyarakat dapat memperoleh beras dengan harga yang wajar dan terjangkau, ” jelasnya.
Sementara itu, Kombes Pol. Arly Jembar, perwakilan dari Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa Polri berperan sebagai koordinator Satgas Pangan di tingkat pusat yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri, sedangkan di daerah dikoordinasikan oleh Dirreskrimsus Polda.
Dalam arahannya, Kombes Arly menekankan pentingnya kesamaan langkah dan panduan bagi seluruh jajaran Satgas di daerah agar pengawasan dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
“Polri mendampingi pelaksanaan di lapangan. Kita harus bertindak humanis, melakukan sosialisasi, dan memastikan tidak terjadi konflik di masyarakat. Tujuannya satu, agar harga beras stabil dan sesuai dengan HET, ” tegasnya.
Dari pihak Badan Pangan Nasional, Fitri selaku perwakilan menjelaskan bahwa kegiatan pengendalian harga beras dilaksanakan serentak di 38 provinsi, termasuk Sumatera Barat.
“Untuk wilayah Sumbar, pengawasan dilakukan bersama Satgas Pangan terhadap harga beras di tingkat produsen, distributor, hingga ritel modern untuk memastikan kesesuaiannya dengan HET, ” ujarnya.
Fitri juga memaparkan bahwa berdasarkan ketentuan pemerintah, HET untuk wilayah Zona II — termasuk Provinsi Sumatera Barat adalah ditetapkan sebesar Rp13.100 per kilogram untuk beras medium dan Rp15.400 per kilogram untuk beras premium.
Apabila ditemukan pelaku usaha menjual beras melebihi HET, maka PPNS Dinas Perdagangan Provinsi yang tergabung dalam Satgas akan memberikan langkah pembinaan berupa imbauan dan surat teguran tertulis.
“Diberikan waktu tujuh hari sejak surat teguran dikeluarkan untuk memperbaiki harga. Jika setelah tujuh hari masih menjual di atas HET, maka PPNS akan merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada dinas perizinan terkait, ” jelas Fitri.
Selain itu, Satgas juga akan melakukan cek lapangan secara langsung terhadap harga, mutu, dan label kemasan beras di pasar tradisional, ritel modern, serta toko besar. Jika diperlukan, pengambilan sampel akan dilakukan untuk uji laboratorium guna memastikan kualitas beras yang beredar di pasaran.
Melalui kegiatan Rakorda ini, Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Badan Pangan Nasional, Bulog, Dinas Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta DPMPTSP Sumbar berkomitmen memperkuat sinergi dalam menjaga ketahanan pangan daerah dan memastikan masyarakat Sumatera Barat memperoleh beras dengan harga yang stabil, terjangkau, dan sesuai ketentuan pemerintah.
(Berry)