Polda Sumbar Musnahkan 87,32 Kg Ganja, Proses Dilakukan Terbuka dan Sesuai UU Narkotika

    Polda Sumbar Musnahkan 87,32 Kg Ganja, Proses Dilakukan Terbuka dan Sesuai UU Narkotika

     Padang — Polda Sumatera Barat memusnahkan barang bukti berupa 87, 32 kilogram ganja kering siap edar melalui proses terbuka dan transparan di halaman Mapolda Sumbar, Kamis (20/11/2025) pukul 10.00 WIB.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, memimpin langsung kegiatan pemusnahan tersebut. 

    Perwakilan Kejaksaan, Bea Cukai, penasihat hukum tersangka, pejabat utama Polda Sumbar, wartawan dari berbagai media. dan para tersangka turut hadir untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut.

    Dalam keterangan resminya, Kombes Pol Wedy Mahadi menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah Kejaksaan menerbitkan penetapan untuk dua perkara, yakni:

    1. Perkara Nomor B-1841/L.3.18/1/2025


    2. Perkara Nomor B-1527/L.3.16/ANZ/1/2025

    “Barang bukti berasal dari dua pengungkapan pada Sabtu, 7 November 2025. Yang pertama, 26 paket besar ganja dari Kabupaten Tanah Datar dengan empat tersangka. Kemudian 59 paket besar ganja seberat bersih 62, 06 kilogram dari Kabupaten Pasaman dengan tiga tersangka, ” ungkapnya.

    Kombes Wedy menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah melalui proses verifikasi ulang, penimbangan, dan uji laboratorium yang disaksikan jaksa penuntut umum, penasihat hukum tersangka, para tersangka, serta pengawas internal maupun eksternal.

    Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan incinerator berstandar keamanan.

    “Pemusnahan ini kami lakukan secara terbuka dan transparan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami memastikan tidak ada satu gram pun yang hilang atau disalahgunakan, ” tegasnya.

    Dirresnarkoba menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumbar dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta memberikan efek jera kepada para pelaku.

    “Kami ingin masyarakat melihat langsung bahwa negara hadir, aparat bekerja profesional, dan tidak ada ruang bagi sindikat narkoba untuk beroperasi di Sumatera Barat, ” ujarnya.

    Pada kesempatan yang sama, Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya juga menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini berlangsung cepat.

    “Pemusnahan hari ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumbar dalam menekan peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungannya, ” tutur Kombes Susmelawati.

    Kegiatan pemusnahan ini sekaligus menjadi momentum edukasi publik agar semakin sadar dan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Barat

    (Berry)

    polda sumbar musnahkan 87 32 kg ganja proses dilakukan terbuka dan sesuai uu narkotika humas polda sumbar polda sumbar musnahkan 87 32 kg ganja proses dilakukan terbuka dan sesuai uu narkotika humas polda sumbar
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Sumbar Pimpin Apel Besar Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Polres Tanah Datar Sita 27 Paket Ganja dari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    777 Warga Terdampak Banjir di Sumbar Dapat Layanan Kesehatan Gratis dari Biddokkes Polda Sumbar
    Dapur Umum Posko Aia Dingin Siapkan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir
    Titiek Soeharto Kunjungi Dapur Umum Posko V Polda Sumbar, Tinjau Penyaluran Bantuan Pangan untuk Korban Bencana
    Ribuan Personel Polda Sumbar Masih bekerja di Sepuluh Titik Bencana Banjir dan Longsor
    Paripurna DPRD Agam Sahkan RAPBD 2026 Senilai Rp 1,35 Triliun

    Ikuti Kami