Jasa Raharja Sumbar Hadiri Rapat FLLAJ, Evaluasi Pembatasan Angkutan Barang di Jalur Rawan Sitinjau Lauik

    Jasa Raharja Sumbar Hadiri Rapat FLLAJ, Evaluasi Pembatasan Angkutan Barang di Jalur Rawan Sitinjau Lauik

    PADANG — Jasa Raharja Sumatera Barat menghadiri rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Provinsi Sumatera Barat yang membahas analisa serta evaluasi kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di Jalan Lintas Padang–Solok melalui kawasan Sitinjau Lauik. Rapat tersebut digelar di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat pada Jumat, 9 Januari 2026 sebagai respons atas meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di jalur rawan tersebut.

    Rapat FLLAJ ini dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat Dedy Diantolani dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Ances, Kabag Ops Jasa Raharja Sumatera Barat Alwin Bahar, Kanit 1 PJR Ditlantas Polda Sumatera Barat AKP Roni Saputra, Kasatlantas Arosuka Iptu Rido, Kanit Turjawali Polresta Padang Iptu Rido, perwakilan BPTD Kelas II Sumatera Barat, serta Ketua MTI Sumatera Barat Gusra Zaldi.

    Dalam forum tersebut terungkap bahwa pada minggu pertama Januari 2026 telah terjadi empat kecelakaan lalu lintas di jalur Sitinjau Lauik yang melibatkan kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, mengingat karakteristik Sitinjau Lauik yang memiliki kontur jalan ekstrem, turunan curam, serta tingkat risiko kecelakaan yang tinggi.

    Forum menilai perlunya langkah strategis dan kolaboratif lintas sektor untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pembatasan angkutan barang, peningkatan pengawasan di lapangan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran muatan dan standar keselamatan menjadi poin penting yang dibahas dalam rapat tersebut.

    Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam mendukung kebijakan pembatasan angkutan barang sebagai langkah preventif untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas di jalur Padang–Solok.

    Ia menyampaikan bahwa berdasarkan data kecelakaan, kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih masih menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan di kawasan Sitinjau Lauik. Melalui forum ini, diharapkan dapat dirumuskan kebijakan yang tepat, terukur, dan berkelanjutan demi meningkatkan keselamatan masyarakat pengguna jalan.

    Lebih lanjut, Jasa Raharja Sumatera Barat menegaskan akan terus bersinergi dengan seluruh unsur dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mendukung upaya pencegahan kecelakaan serta memastikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

    Rapat FLLAJ ini diharapkan menjadi dasar pengambilan keputusan yang komprehensif dan berbasis data guna mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di Provinsi Sumatera Barat, khususnya pada jalur rawan kecelakaan Padang–Solok melalui Sitinjau Lauik.

    jasa raharja sumbar fllaj sumatera barat sitinjau lauik pembatasan angkutan barang kecelakaan lalu lintas padang solok jalur rawan kecelakaan dishub sumbar keselamatan lalu lintas angkutan barang muatan berlebih polda sumatera barat
    AmeliaRiski_JIS Sumbar

    AmeliaRiski_JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Wako–Wawako Solok Serahkan Dokumen R3P Kota...

    Artikel Berikutnya

    Kick Off Meeting Penyusunan RKPD Tahun 2027

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Agam Ringkus Dua pengedar Sabu Dengan Barang Bukti Empat Paket Siap Edar
    Polda Sumbar Musnahkan 25,4 Kg Ganja, Perkuat Transparansi dan Perang Melawan Narkoba
    Wabup Solok Tinjau Lokasi Ground Breaking Rehabilitasi Lahan Sawah Pascabencana Hidrometeorologi
    Bupati Solok Hadiri Rakor Pascabencana Hidrometeorologi Sumbar, Bahas Skema Bantuan Rumah Warga Terdampak
    Wawako Solok Hadiri Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi Sumbar

    Ikuti Kami