JAKARTA — Upaya penguatan perlindungan dan integrasi layanan di kawasan perbatasan negara terus diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PT Jasa Raharja dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia. Penandatanganan kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan layanan asuransi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Kerja sama tersebut menjadi penanda sinergi dalam pelaksanaan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, kecelakaan lalu lintas jalan, serta asuransi kendaraan bermotor di kawasan perbatasan. Nota Kesepahaman ini bertujuan memberikan kepastian tata kelola, harmonisasi kebijakan, kejelasan standar operasional prosedur (SOP), serta dasar hukum pelaksanaan layanan asuransi kecelakaan Jasa Raharja di PLBN.
Melalui kerja sama ini, diharapkan perlindungan bagi masyarakat lintas negara dapat berjalan secara tertib, terkoordinasi, dan berkelanjutan, seiring dengan tingginya mobilitas orang dan kendaraan di kawasan perbatasan darat maupun laut.
Jasa Raharja memandang pengelolaan kawasan perbatasan tidak semata-mata sebagai batas geografis negara, melainkan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan pelayanan publik yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Sekretaris Perusahaan PT Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menegaskan bahwa kerja sama ini memiliki makna strategis dalam mendukung perlindungan masyarakat lintas negara di PLBN. Ia menjelaskan bahwa Jasa Raharja menjalankan mandat pemerintah sebagai National Bureau Indonesia untuk skema ASEAN Compulsory Motor Insurance (ACMI).
“Amanat ini menempatkan Jasa Raharja sebagai bagian dari sistem negara dalam memastikan perlindungan yang tertib, terkoordinasi, dan memiliki kepastian hukum di kawasan perbatasan, ” ujar Dodi.
Lebih lanjut, Dodi menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman ini menjadi langkah penting dalam memperkuat keselarasan kebijakan, harmonisasi SOP, serta kepastian hukum atas pelaksanaan operasional layanan asuransi di kawasan perbatasan.
“Nota kesepahaman ini menjadi landasan penguatan sinergi dalam pelaksanaan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, lalu lintas jalan, serta asuransi kendaraan bermotor lintas negara guna mengoptimalkan perlindungan masyarakat dan implementasi skema asuransi wajib kendaraan bermotor ASEAN secara terintegrasi, ” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris BNPP RI, Komjen Pol. Makhruzi Rahman, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis dan konkret untuk memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam mendukung pelaksanaan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, lalu lintas jalan, serta asuransi kendaraan bermotor di Pos Lintas Batas Negara.
Makhruzi menyoroti tingginya aktivitas masyarakat di kawasan perbatasan yang membutuhkan dukungan perlindungan asuransi, baik penggunaan kendaraan pribadi maupun angkutan umum lintas daerah dan lintas negara.
“Kawasan perbatasan memiliki peran yang sangat vital, tidak hanya sebagai pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai etalase. Pelayanan publik di kawasan perbatasan harus dilakukan secara terpadu, profesional, dan berorientasi pada perlindungan serta pelayanan masyarakat, ” tegasnya.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup dukungan fasilitas PLBN, pelaksanaan pertanggungan wajib, pertukaran dan perlindungan data, serta pengembangan sistem informasi terintegrasi. Kehadiran petugas Jasa Raharja di kawasan PLBN juga diharapkan mampu mendukung peningkatan keselamatan berkendara serta memperkuat kualitas pelayanan publik di wilayah perbatasan.
Kerja sama ini akan ditindaklanjuti melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS), pembentukan kelompok kerja, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala agar implementasinya berjalan nyata dan berkelanjutan.
Melalui kolaborasi ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus melayani sepenuh hati dan menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat, khususnya di kawasan perbatasan negara sebagai beranda terdepan Indonesia.

Updates.