Pasaman, Sumbar– Polsek Pasaman bersama Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial PD (53), selepas melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/10/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB, disebuah rumah tempat persembunyian pelaku, di Jorong Simpang Tiga, Nagari Koto Baru,
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. melalui Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 22 Oktober 2025. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya beserta barang bukti sepeda motor curian, ” ujar AKP Zulfikar, Minggu (26/10/2025).
Kasus bermula saat pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario BA 4184 SU milik korban Witma Dewita (41) yang terparkir di pabrik tahu miliknya pada Senin (29/9/2025). Aksi pelaku terekam kamera pengintai (CCTV) dan langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang telah berulang kali keluar masuk penjara.
Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang sempat akan dijual pelaku ke daerah Air Haji, Kecamatan Sungai Aur.
“Pelaku menggunakan modus sederhana dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di kendaraan. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut, ” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara sesuai ketentuan Pasal 363 KUHP.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata respons cepat dan komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta melindungi harta benda masyarakat di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
(Berry)

Dina Syafitri