Pasaman, Sumbar – Polres Pasaman melalui Satuan Reserse Kriminalnya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Mapat Tunggul Selatan. Dua pelaku berinisial CK (38) dan IA (40) diamankan pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Pasaman AKBP M. Agus Hidayat menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil respon cepat jajaran kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, ” ujarnya dalam keterangan resmi.
Peristiwa tersebut bermula saat korban, Cupiang (50), seorang petani, pulang dari Pasar Rao menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh IA sebagai ojek sewaan. Saat melintas di Jalan Umum Parak Pisang, Datar Konduang, korban tiba-tiba dihadang oleh pelaku lain yang membawa senjata tajam jenis parang.
Pelaku kemudian merampas tas milik korban yang berisi perhiasan emas, uang tunai, dan telepon genggam. Aksi tersebut menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka lecet di bagian kepala. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke arah kebun sawit.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp125 juta.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya oleh kedua pelaku. IA yang berperan sebagai pengemudi ojek diketahui bekerja sama dengan CK untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Pasaman Pion Joni H.S. juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi serta pengembangan dari hasil interogasi.
“Dari pengembangan tersebut, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku lainnya. Selanjutnya dilakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti, ” jelasnya.
Tim kemudian menangkap CK di kediamannya di Batu Kambiang, Nagari Silayang. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti milik korban, di antaranya perhiasan emas, dua unit handphone, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengantisipasi kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kapolres Pasaman mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan bersama, ” tutupnya.
(Berry)

Dina Syafitri