50 Kota, Sumbar - Upaya penyelesaian permasalahan di tengah masyarakat terus dilakukan oleh jajaran Polres 50 Kota melalui pendekatan humanis. Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Nagari Taram, Polsek Harau, yang melaksanakan kegiatan problem solving terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan pada Senin (30/03/2026) di Ruangan Reskrim Polsek Harau, dengan melibatkan kedua belah pihak yang bersengketa serta keluarga masing-masing.
Kapolsek Harau, AKP Yusmedi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa problem solving ini merupakan salah satu langkah Polri dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat secara kekeluargaan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, di pinggir jalan Jorong Parak Baru, Kenagarian Taram, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. Peristiwa tersebut melibatkan seorang terlapor berinisial V (20), warga setempat, terhadap korban bernama Railis (78).
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Bhabinkamtibmas Nagari Taram, Aipda Marsanda Helvi bersama Kanit Reskrim Polsek Harau, Bripka Syahrial, memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Dalam proses mediasi yang berlangsung dengan suasana penuh kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai tanpa melanjutkan ke proses hukum. Kesepakatan ini juga disaksikan oleh orang tua terlapor serta pihak terkait lainnya.
“Melalui pendekatan problem solving ini, diharapkan setiap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara bijak, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan, ” ujar Kapolsek. Kehadiran Polri dalam memediasi permasalahan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat, karena dinilai mampu memberikan rasa aman dan solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali.
(Berry)

Dina Syafitri