PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengambil langkah strategis untuk membentengi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal dari gempuran ritel besar dari luar daerah. Kebijakan ini, meskipun belum diatur dalam aturan resmi yang mengikat, merupakan sebuah kesepakatan bersama yang bertujuan mulia: menjaga keberlangsungan dan pertumbuhan bisnis masyarakat Minangkabau.
"Aturan resminya memang tidak ada, itu seperti kesepakatan saja demi melindungi UMKM lokal, " ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumbar Endrizal, Jumat (03/04/2026) di Kota Padang.
Endrizal menjelaskan, kesepakatan ini lahir dari kepedulian mendalam agar para pelaku usaha di Ranah Minang tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang pesat. Pertumbuhan UMKM ini diharapkan akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi geliat perekonomian daerah. Kebijakan ini pun sejalan dengan amanat Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.
"Ini untuk melindungi para UMKM kita agar mereka bisa hidup, lalu ekonomi bisa bergerak di tingkat lokal, " tegasnya.
Senada dengan itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tidak memberikan karpet merah bagi ritel dari luar. Keputusan ini diambil murni atas dasar keinginan kuat untuk menjaga dan melindungi UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
Raju menambahkan, langkah ini juga merupakan penegasan atas upaya dan rencana Pemerintah Kota Padang untuk mendorong UMKM lokal agar mampu 'naik kelas' dan memiliki daya saing yang kuat di pasar yang lebih luas. Nantinya, setiap gerai ritel lokal yang beroperasi di Kota Padang akan didorong untuk menyediakan 'pojok khusus' bagi produk-produk UMKM binaan.
Namun, di balik dukungan ini, ada pula tuntutan bagi UMKM lokal. Mereka diharapkan terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produk agar mampu bersaing. Para pengusaha ritel pun memberikan masukan berharga, salah satunya mengenai pentingnya kemasan yang menarik, yang dinilai dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen.
"Pengusaha minta agar produk UMKM memiliki sertifikat halal dan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan), karena setiap pengusaha ritel punya standar agar produk aman dan dapat terjual habis, " ungkap Raju. (PERS)

Updates.