PASAMAN BARAT — Polres Pasaman Barat menggelar inspeksi mendadak terhadap penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nagari Sariak, Kecamatan Luhak Nan Duo, pada Jumat (3/4/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa distribusi BBM bersubsidi tersebut benar-benar tepat sasaran, terutama bagi para nelayan.
Sidak ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasaman, AKP Zulfikar, beserta jajarannya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan pembelian BBM menggunakan jeriken yang berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku. “Pengecekan ini menindaklanjuti informasi adanya dugaan pembelian Bio Solar menggunakan jeriken yang tidak sesuai ketentuan, ” ujar AKP Zulfikar.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan verifikasi terhadap dokumen pembelian BBM yang dimiliki oleh para nelayan. Pemeriksaan mencakup keabsahan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait serta masa berlaku rekomendasi tersebut. Hasil dari pemeriksaan mendalam ini menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait pendistribusian BBM bersubsidi. “Penyaluran Bio Solar kepada nelayan masih sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, ” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian memberikan imbauan tegas kepada pengelola SPBU agar senantiasa mematuhi aturan dalam melayani pembelian BBM bersubsidi. Mereka diingatkan untuk tidak melayani pembelian di luar ketentuan, termasuk transaksi tanpa dilengkapi barcode kendaraan atau dokumen resmi. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan potensi penimbunan BBM bersubsidi.
Menanggapi hal ini, perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Pasaman Barat, Jonnedi, menjelaskan bahwa surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan memiliki masa berlaku selama satu bulan. Rekomendasi tersebut dapat diperpanjang dengan syarat melampirkan bukti transaksi resmi dari SPBU. Ia juga menekankan bahwa distribusi BBM bersubsidi bagi nelayan telah diatur dalam berbagai regulasi yang ketat, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang diperbarui dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2021, dan aturan teknis lainnya dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Menutup, Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pengawasan secara berkala. Upaya ini dilakukan guna memastikan bahwa distribusi BBM bersubsidi tetap berjalan sesuai dengan peruntukannya, tersalurkan kepada pihak yang berhak, dan terhindar dari segala bentuk penyalahgunaan.
(Berry)

Dina Syafitri