PADANG, Sumbar— Polisi menangkap seorang pria berinisial IS (31) di Kota Padang, Sumatera Barat, atas dugaan penggelapan telepon genggam dengan modus meminjam lalu menjual barang milik korban.
Pelaku diamankan Tim Opsnal Polsek Lubuk Begalung di kawasan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Senin (27/4/2026) petang, setelah sebelumnya dilaporkan oleh korban yang mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.
Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Robby Setiadi Purba melalui jajaran Reskrim menyebut, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan saksi.
“Tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan saat yang bersangkutan berada di sebuah bengkel, ” ujar perwakilan kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah meminjam handphone milik korban dengan dalih tertentu, namun kemudian menjualnya kepada pihak lain di kawasan Padang Timur seharga Rp350.000.
Polisi menyebut, motif pelaku melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi serta untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung bersama barang bukti satu unit handphone merek Samsung. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan penadah serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan terancam hukuman pidana penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain guna menghindari potensi tindak pidana serupa.
(Berry)

Dina Syafitri