PADANG - Kasus dugaan korupsi senilai Rp 34 miliar yang menjerat seorang anggota DPRD Sumatera Barat berinisial BSN memasuki babak baru yang menegangkan. Hari ini, Rabu (14/1/2026), BSN yang seharusnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, justru tidak menampakkan batang hidungnya. Kehadirannya yang dinanti publik, terkait dugaan korupsi kredit modal kerja pada salah satu bank BUMN, pupus sudah.
Surat panggilan resmi, yang ditandatangani Plt Kajari Padang, Basril G, tertanggal 9 Januari 2026, tak mampu membujuk BSN untuk hadir. Alih-alih BSN, yang muncul di kantor Kejari Padang hanyalah tim penasihat hukumnya.
Suharizal, kuasa hukum BSN, membenarkan absennya kliennya. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan penjadwalan ulang kepada Kejaksaan. Menurutnya, ada kendala yang membuat BSN belum bisa memenuhi panggilan hari ini.
"Klien saya pak BSN meminta pengunduran kehadiran hari Rabu minggu depan tanggal 21 Januari 2026, " ujar Suharizal kepada wartawan di Padang, Rabu (14/1/2026).
Permohonan penundaan tersebut, lanjut Suharizal, sudah diserahkan secara resmi ke bagian administrasi Kejari Padang. Ia berharap Kejaksaan dapat memahami situasi kliennya dan memberikan kesempatan bagi BSN untuk mempersiapkan diri lebih baik pekan depan.
"Saya berharap Kejari bisa memahami klien saya tak bisa datang hari ini, " imbuh Suharizal.
Ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun lalu, BSN tidak sendiri dalam pusaran kasus ini. Ia terseret bersama dua mantan manajer bank BUMN yang diduga berperan memuluskan pengajuan kredit modal kerja tersebut. Kasus ini sontak menarik perhatian publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 34 miliar dan melibatkan figur publik.
Sebelumnya, Kepala Kejari Padang, Koswara, membeberkan peran masing-masing tersangka. BSN diduga menggunakan dokumen yang tidak sah dalam proses pengajuan kredit. Ia disebut-sebut mengajukan agunan fiktif untuk mendapatkan modal kerja dari bank pelat merah.
"BSN ditetapkan sebagai tersangka mengajukan agunan fiktif, " tegas Koswara dalam keterangan resminya pada Selasa (30/12/2025).
Penyidik juga menetapkan dua mantan petinggi bank, berinisial RA dan RF, sebagai tersangka. RA menjabat sebagai Senior Relationship Manager periode 2016-2019, sementara RF adalah Relationship Manager periode 2018-2020. Keduanya dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan verifikasi terhadap agunan yang diajukan oleh BSN.
Modus operandi dalam kasus ini bermula dari pengajuan permintaan Delivery Order (DO) semen oleh BSN. Untuk menerbitkan DO tersebut, diperlukan jaminan bank atau garansi bank. Namun, pihak internal bank diduga tidak melakukan verifikasi faktual terhadap persyaratan jaminan yang diajukan.
"RA dan RF tidak teliti dalam melaksanakan tugasnya meneliti persyaratan jaminan dalam pengajuan garansi bank. Akibatnya, berdasarkan hasil LHP BPKP menimbulkan kerugian mencapai Rp 34 miliar, " ungkap Koswara.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mendalami aliran dana dalam kasus ini. Meskipun tersangka utama meminta penundaan pemeriksaan, Kejari Padang bertekad memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku demi memulihkan kerugian keuangan negara yang dialami Sumatera Barat. (PERS)

Updates.