Kota Solok Absen Piala Adipura 2026, Dampak Status Daerah Terdampak Bencana

    Kota Solok Absen Piala Adipura 2026, Dampak Status Daerah Terdampak Bencana

    SOLOK KOTA — Setelah belasan kali berhasil mempertahankan Piala Adipura sebagai simbol keberhasilan pengelolaan kebersihan dan lingkungan perkotaan, Kota Solok dipastikan tidak menerima penghargaan Adipura pada tahun 2026. Absennya Kota Solok bukan disebabkan oleh penurunan kinerja pengelolaan sampah, melainkan akibat kebijakan nasional terkait daerah terdampak bencana alam.

    Keputusan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa kabupaten/kota berstatus terdampak bencana dikecualikan dari penetapan hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah tahun 2025, yang penyerahan hasilnya dilakukan pada 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian atas kondisi force majeure atau keadaan kahar akibat bencana alam.

    Dengan kebijakan tersebut, daerah yang mengalami bencana tidak masuk dalam proses penetapan maupun penilaian akhir Adipura, meskipun sebelumnya memiliki rekam jejak positif dalam pengelolaan lingkungan. Artinya, absennya Kota Solok dari daftar penerima Adipura tidak dapat dimaknai sebagai kegagalan atau ketidakmampuan pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan dan pengelolaan sampah.

    Berdasarkan rilis data resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, tercatat sebanyak 52 kabupaten/kota di Indonesia berstatus terdampak bencana sepanjang periode penilaian. Daerah-daerah tersebut tersebar di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Kebijakan pengecualian ini dimaksudkan untuk memberikan keadilan bagi daerah yang tengah berfokus pada pemulihan pascabencana, sehingga tidak dibebani penilaian kinerja lingkungan dalam kondisi yang tidak normal. Pemerintah pusat menilai, upaya pemulihan infrastruktur, sosial, dan ekonomi masyarakat harus menjadi prioritas utama.

    Meski absen dari Adipura 2026, Pemerintah Kota Solok tetap berkomitmen melanjutkan program pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan secara berkelanjutan. Capaian belasan kali Adipura sebelumnya menjadi bukti konsistensi dan budaya bersih yang telah tertanam di tengah masyarakat.

    Ke depan, setelah masa pemulihan bencana dinyatakan selesai, Kota Solok diharapkan kembali berpartisipasi dalam penilaian Adipura dan melanjutkan tradisi prestasi di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

    kota solok adipura 2026 kota solok absen adipura daerah terdampak bencana pengelolaan sampah kota solok bnpb rilis data bencana sumatera barat berita kota solok terbaru adipura indonesia kebijakan lingkungan hidup 2026
    AmeliaRiski_JIS Sumbar

    AmeliaRiski_JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Jasa Raharja Sumbar Percepat Penjaminan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Sumbar Buka Puasa dan Tarawih di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jasa Raharja: 3.712 Surat Jaminan Terbit, Korban Kecelakaan Idulfitri 2026 Terjamin
    KemenTrans Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
    Dua Ranperda Penting Disetujui untuk Prolegda 2026 Tanah Datar
    Bupati Eka Putra Ajukan 3 Ranperda Penting ke DPRD Tanah Datar
    Komnas HAM Desak Pemeriksaan KaBAIS Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    Ikuti Kami