JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan pemerintah akan mengembalikan hak masyarakat transmigran terkait kasus pembatalan 717 sertipikat tanah di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Langkah tegas tersebut diambil menyusul polemik panjang pembatalan sertipikat tanah eks Transmigrasi Rawa Indah yang telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Menteri Nusron menyatakan pihaknya akan mencabut Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertipikat Hak Milik serta membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang terlanjur terbit di atas lahan yang sama.
“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut dengan mencabut SK Pembatalan Sertipikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang sudah terbit karena masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim ATR/BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan turun langsung ke Kalimantan Selatan, ” ujar Nusron usai pertemuan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Selasa (10/02/2026).
Kronologi Kasus Sertipikat Tanah Transmigrasi
Kasus ini bermula dari penerbitan sertipikat tanah bagi para transmigran di wilayah tersebut sekitar tahun 1990. Namun pada 2010, terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area yang sebagian besar merupakan lahan rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan oleh transmigran.
Dalam perkembangannya, terjadi sejumlah peralihan hak secara bawah tangan. Pada 2019, kepala desa setempat mengajukan permohonan pembatalan sertipikat. Mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan kemudian membatalkan 717 sertipikat di atas lahan seluas 485 hektare.
Namun setelah dilakukan evaluasi, Menteri Nusron menilai dasar hukum yang digunakan tidak tepat.
“Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kami cek. Proses ini sudah melalui mediasi panjang sejak Januari 2025, tetapi ada pihak yang sepakat dan tidak sepakat. Kami akan melakukan mediasi ulang, ” tegasnya.
Mediasi Ulang dan Ganti Rugi
Dalam mediasi lanjutan, Kementerian ATR/BPN akan meminta pemegang IUP untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang haknya dipulihkan. Pemerintah menargetkan solusi yang adil bagi kedua belah pihak, baik perusahaan maupun warga transmigran.
Menteri Nusron juga menegaskan komitmen penyelesaian cepat. Ia bahkan memerintahkan tim yang turun ke lapangan untuk tidak kembali sebelum persoalan tuntas.
“Perintah kami kepada tim, tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Intinya harus selesai. Kami atas nama Kementerian ATR/BPN memohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini, ” ujarnya.
Dukungan Kementerian Transmigrasi dan ESDM
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah mengapresiasi langkah cepat Kementerian ATR/BPN dalam menangani konflik agraria tersebut. Ia memastikan akan ikut mengawal proses penyelesaian dengan menurunkan tim ke lokasi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan pihaknya akan meninjau ulang Sertipikat Hak Pakai yang telah terbit atas nama PT SSC serta membekukan IUP perusahaan hingga persoalan dinyatakan selesai.
“Kami akan mengkaji ulang sertipikat yang telah dimiliki perusahaan dan membekukan IUP sampai masalah ini clear. Kegiatan baru bisa dilakukan kembali setelah semuanya tuntas, ” kata Tri.
Komitmen Pemerintah Selesaikan Konflik Agraria
Kasus pembatalan sertipikat tanah transmigrasi di Kalimantan Selatan ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Pemulihan hak masyarakat dinilai sebagai bagian dari komitmen penyelesaian konflik agraria secara adil dan transparan.
Dengan langkah pencabutan SK pembatalan sertipikat serta pembekuan IUP perusahaan, pemerintah berharap polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun ini dapat segera berakhir dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat transmigran di Kabupaten Kotabaru.

Updates.