50 Kota, Sumbar— Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota menangkap seorang pria berinisial R (31) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Tersangka yang berprofesi sebagai sopir itu diamankan di sebuah rumah di Jorong Panang, Kenagarian Tanjung Balik. Dari tangan tersangka, polisi menyita 11 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening.
Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka berinisial K.P.
“Dari pemeriksaan tersangka sebelumnya, kami memperoleh informasi adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Pangkalan Koto Baru. Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, ” ujar Riki.
Setelah memastikan keberadaan target, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu yang disimpan di dalam kantong celana bagian depan tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkotika.
“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya, ” katanya.
Proses penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan aparat setempat dan masyarakat guna menjamin transparansi.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres 50 Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
(Berry)

Dina Syafitri