Respons Cepat Polresta Padang, Pelaku Penusukan Maut di Karaoke Ditangkap dalam 24 Jam

    Respons Cepat Polresta Padang, Pelaku Penusukan Maut di Karaoke Ditangkap dalam 24 Jam

     Padang, Sumbar — Kepolisian Resor Kota Padang bergerak cepat mengungkap kasus penusukan maut yang terjadi di Damarus Karaoke, Jalan Niaga, Kecamatan Padang Barat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berinisial HMP (32) berhasil diamankan Tim Klewang Satreskrim.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 02.55 WIB dan menewaskan seorang pria bernama Peri (35) akibat luka tusuk di bagian leher. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Reksodiwiryo Ganting Padang, namun meninggal dunia akibat pendarahan hebat.

    Menindaklanjuti laporan keluarga korban, Tim Klewang langsung melakukan langkah cepat dan terukur dengan menggelar olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.

    Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku HMP yang kemudian diketahui berada di kawasan Jalan Jati Rumah Gadang, Kecamatan Padang Timur. Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB tanpa perlawanan.

    Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menyatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi tim di lapangan sejak awal menerima laporan.

    “Pelaku berhasil diamankan dalam waktu 1×24 jam setelah kejadian. Ini berkat kerja cepat tim dalam mengumpulkan keterangan saksi dan bukti, termasuk rekaman CCTV, ” ujarnya, Minggu (5/4/2026).

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui peristiwa bermula dari cekcok antara pelaku dan korban di dalam tempat hiburan malam. Perselisihan tersebut memicu pelaku mengeluarkan pisau dan menusuk leher korban hingga menyebabkan luka fatal.

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 20 sentimeter yang digunakan pelaku, serta sejumlah barang milik korban dan pelaku yang berkaitan dengan kejadian.

    Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) junto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

    Polresta Padang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak tanpa kekerasan.

    (Berry)

    klewang polrestapadang ungkapkasus pembunuhan padang humas humas poldasumbar maut damarus
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Polres Pariaman Kawal Kunker Mendes PDT

    Artikel Berikutnya

    Pengembangan Kasus, Polisi Tangkap Sopir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Bukitinggi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah di Agam, Sabu–Ekstasi–Ganja Disita
    Pengembangan Kasus, Polisi Tangkap Sopir dengan 11 Paket Sabu di Lima Puluh Kota
    Respons Cepat Polresta Padang, Pelaku Penusukan Maut di Karaoke Ditangkap dalam 24 Jam
    JK Laporkan Rismon Hasiholan Sianipar Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Mabes Polri
    Jepang Jaga Komunikasi Langsung dengan Iran Demi Keamanan di Selat Hormuz

    Ikuti Kami