Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Padang, Dijual Murah untuk Foya-Foya

    Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Padang, Dijual Murah untuk Foya-Foya

     Padang, Sumbar — Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung, Polresta Padang, menangkap seorang pria berinisial AG (23) terkait kasus penggelapan sepeda motor milik warga. Pelaku diamankan di rumah orang tuanya di Nagari Gurun Laweh, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (23/4/2026) dini hari.

    Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB setelah polisi menindaklanjuti laporan korban yang mengalami kerugian mencapai Rp9, 36 juta akibat sepeda motor miliknya tidak dikembalikan oleh pelaku.

    Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Robby Setiadi Purba melalui Kanit Reskrim Iptu Mardianto Padang mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban terkait dugaan penggelapan kendaraan di kawasan Jalan Aru Lubeg, Kelurahan Batung Taba, Kota Padang.

    “Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP serta mengumpulkan keterangan saksi. Dari hasil tersebut, keberadaan pelaku berhasil kami lacak hingga ke Pesisir Selatan, ” ujar Mardianto.

    Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku meminjam sepeda motor korban dengan modus tertentu. Namun kendaraan tersebut justru dijual kepada pihak lain seharga Rp1, 8 juta tanpa sepengetahuan pemiliknya.

    “Pelaku mengakui uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian untuk berfoya-foya, ” tambahnya.

    Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa pelat nomor. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolsek Lubuk Begalung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penadah.

    Polresta Padang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui aksi kejahatan.

    (Berry)

    polisi tangkap pelaku penggelapan motor dipadang padang polresta polsek humas poldasumbar
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Sumbar Serap Aspirasi Lansia dan...

    Artikel Berikutnya

    Kompolnas Awasi Rekrutmen Polri 2026 di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Silaturahmi Dua Bupati, Tanah Datar–Mandailing Natal Perkuat Sinergi Pembangunan
    Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Padang, Dijual Murah untuk Foya-Foya
    Kemnaker Sinkronkan Pelatihan Vokasi dengan Industri KEK, 60 Ribu Kuota Pelatihan Disiapkan
    Kapolda Sumbar Serap Aspirasi Lansia dan Anak Yatim, Siapkan Bantuan Nyata hingga Penguatan Ekonomi Yayasan
    Pertamina dan Polda Sumbar Perkuat Sinergi Awasi BBM–LPG Subsidi, Target Tepat Sasaran

    Ikuti Kami