Dharmasraya, Sumbar – Polres Dharmasraya melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dalam waktu kurang dari enam jam sejak laporan diterima.
Pelaku diamankan pada Jumat (18/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jorong Balai Timur, Nagari Sungai Rumbai Timur, setelah tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kapolres Dharmasraya Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim Andri A menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial LS pada 17 April 2026.
“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak dan dalam waktu singkat berhasil mengamankan pelaku, ” ujarnya.
Dalam kasus ini, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat Street milik korban dengan alasan hendak menjemput mobil. Namun, kendaraan tersebut justru dijual seharga Rp5 juta.
Uang hasil penjualan kemudian digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor lain serta memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk untuk aktivitas judi online dan narkotika.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU sebagai barang bukti, sementara kendaraan milik korban masih dalam proses pencarian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang KUHP terbaru.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan respons cepat terhadap laporan masyarakat guna menekan angka kejahatan di wilayah hukum setempat.
(Berry)

Dina Syafitri