Pesisir Selatan, Sumbar– Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria berinisial AR (41) terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja kering di Kecamatan Koto XI Tarusan, Minggu (12/4/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Tambang, Kenagarian Simpang Ampang Pulai, setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan, Hardi Yasmar, mengatakan tersangka diamankan oleh tim opsnal saat berada di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat. Kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti, ” ujarnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat nagari setempat, polisi menemukan tujuh paket kecil ganja kering yang dibungkus kertas nasi dan plastik hitam. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, gunting, serta kotak berisi plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Polres Pesisir Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
(Berry)

Dina Syafitri