Lima Puluh Kota, Sumbar – Personel Bhabinkamtibmas Polsek Harau berhasil memediasi sengketa lahan sawah yang telah berlangsung sejak 1985 di Nagari Gurun, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, hingga berakhir damai tanpa proses hukum.
Mediasi dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Nagari Gurun, Aipda Riki Fipriandi Ruslan, pada Jumat (10/4/2026) di Kantor Wali Nagari Gurun, setelah menerima laporan terkait kesalahpahaman dalam perjanjian pinjam gadai lahan antara dua pihak.
Permasalahan yang telah berlangsung puluhan tahun itu sempat memicu ketegangan karena tidak adanya kesepakatan penyelesaian. Polisi kemudian mengambil langkah problem solving dengan mempertemukan kedua belah pihak melalui mediasi.
Dengan pendekatan persuasif dan mengedepankan musyawarah mufakat, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan. Mediasi turut dihadiri keluarga kedua belah pihak serta perangkat nagari setempat.
Kapolsek Harau, Yusmedi, mengatakan penyelesaian melalui pendekatan problem solving menjadi bagian dari upaya Polri menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pendekatan kekeluargaan kami kedepankan agar setiap permasalahan bisa diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan konflik baru, ” ujarnya.
Ia menegaskan, kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai mediator dalam menyelesaikan persoalan sosial.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Masyarakat pun mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menyelesaikan konflik yang telah berlangsung lama secara humanis dan bijaksana.
(Berry)

Dina Syafitri