Bencana Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Solusi Aman Lindungi Aset Tanah di Aceh

    Bencana Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Solusi Aman Lindungi Aset Tanah di Aceh

    ACEH – Bencana alam yang datang tanpa peringatan kerap meninggalkan kerugian besar, tak hanya pada rumah dan fasilitas umum, tetapi juga dokumen penting seperti sertipikat tanah. Kondisi ini mendorong masyarakat beralih ke Sertipikat Elektronik yang dinilai lebih aman dan praktis dalam menghadapi risiko bencana.

    Peristiwa tersebut dialami Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada November 2025 menghanyutkan sertipikat tanah milik yayasannya.

    Dua pekan setelah banjir surut, Helmi segera mengajukan permohonan penggantian sertipikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang. Meski pelayanan dilakukan melalui posko sementara karena kantor turut terdampak banjir, prosesnya berlangsung cepat.

    “Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang, ” ujar Helmi.

    Sertipikat pengganti yang diterbitkan tersebut telah berbentuk Sertipikat Elektronik, bagian dari program digitalisasi yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Bagi Helmi, digitalisasi bukan sekadar perubahan format, tetapi bentuk perlindungan aset yang lebih relevan di tengah ancaman bencana.

    “Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital, misalnya di Google Drive. Bisa dicek lewat aplikasi juga. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik, ” tuturnya.

    Pengalaman serupa dialami Nazarudin, warga Kota Langsa. Banjir setinggi satu meter yang merendam rumahnya turut merusak berbagai dokumen penting, termasuk sertipikat tanah tempat tinggalnya. Melalui pengajuan sertipikat pengganti berbentuk elektronik, legalitas tanahnya dapat diverifikasi dengan cepat dan aman.

    “Kalau kita lihat bentuknya, ini lebih praktis. Informasinya lebih mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir lagi, ” katanya.

    Di wilayah Aceh yang kerap dilanda banjir, alih media dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik dinilai sebagai langkah preventif yang rasional. Legalitas kepemilikan tetap terjamin, sementara risiko kehilangan akibat bencana dapat ditekan secara signifikan.

    Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertipikat tanah yang masih berbentuk fisik.

    “Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala gampong, untuk mengalihmediakan seluruh sertipikat tanah menjadi Sertipikat Elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga, ” ujarnya.

    Transformasi menuju Sertipikat Elektronik menjadi bagian dari adaptasi terhadap tantangan zaman dan risiko bencana yang tak terprediksi. Dengan sistem pertanahan berbasis digital, hak atas tanah tetap terlindungi meski bencana datang tanpa permisi.

    sertipikat elektronik atr bpn bencana aceh 2025 sertipikat tanah hilang banjir digitalisasi pertanahan kantah aceh tamiang kantah kota langsa alih media sertipikat keamanan aset tanah program atr bpn perlindungan dokumen tanah
    AmeliaRiski_JIS Sumbar

    AmeliaRiski_JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    FLLAJ 2026 di Kantor Jasa Raharja Sumbar,...

    Artikel Berikutnya

    Jasa Raharja Hadiri Rakor Operasi Ketupat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jasa Raharja: 3.712 Surat Jaminan Terbit, Korban Kecelakaan Idulfitri 2026 Terjamin
    KemenTrans Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
    Dua Ranperda Penting Disetujui untuk Prolegda 2026 Tanah Datar
    Bupati Eka Putra Ajukan 3 Ranperda Penting ke DPRD Tanah Datar
    Komnas HAM Desak Pemeriksaan KaBAIS Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    Ikuti Kami