Lima Puluh Kota, Sumbar – Polres 50 Kota melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Ketiga tersangka berinisial M.B (29), F.S (42), dan W (36) ditangkap pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kedai di Jorong Sipingai, Kenagarian VII Koto Talago.
Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan akurat, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan para pelaku, ” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sedang dan delapan paket kecil yang diduga sabu, dibungkus plastik klip bening dan disimpan dalam kotak rokok.
Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sendok plastik yang telah dimodifikasi, satu set alat hisap sabu (bong), plastik pembungkus, serta tiga unit telepon genggam milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka dan berada dalam penguasaannya.
Proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan oleh perangkat nagari dan masyarakat setempat.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres 50 Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
(Berry)

Dina Syafitri