Kecelakaan KA di Bekasi Timur, Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Dijamin

    Kecelakaan KA di Bekasi Timur, Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Dijamin

    JAKARTA  — PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur mendapatkan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam (27/4) dan melibatkan kereta commuter line dengan kereta api jarak jauh.

    Kecelakaan terjadi saat kereta commuter line dalam posisi berhenti di lintasan, kemudian tertabrak rangkaian kereta api jarak jauh yang datang dari arah belakang. Insiden ini langsung mendapat respons cepat dari berbagai pihak terkait.

    Mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Jasa Raharja segera bergerak melakukan penanganan di lokasi kejadian.

    Sejak menerima laporan, petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian, PT Kereta Api Indonesia, serta rumah sakit tempat korban dirawat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan penanganan medis dengan jaminan biaya perawatan serta proses pendataan berjalan cepat dan akurat.

    Petugas juga turun langsung ke lokasi kejadian dan fasilitas kesehatan untuk mempercepat proses penjaminan. Kehadiran ini menjadi bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang terdampak musibah.

    Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan bahwa pihaknya memastikan seluruh hak korban terpenuhi.

    “Jasa Raharja hadir untuk memastikan setiap korban kecelakaan mendapatkan perlindungan dasar secara cepat dan tepat. Kami telah menginstruksikan jajaran untuk segera melakukan pendataan dan menjamin korban yang dirawat di rumah sakit, ” ujarnya.

    Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam penanganan korban agar berjalan optimal dan humanis.

    Melalui kolaborasi yang kuat dengan berbagai pihak, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam menjamin perlindungan dasar bagi masyarakat, khususnya dalam setiap kejadian kecelakaan transportasi.

    jasa raharja kecelakaan kereta api bekasi timur stasiun bekasi timur ka commuter line tabrakan pt kai jaminan korban kecelakaan uu 33 tahun 1964 berita kecelakaan terbaru jasa raharja 2026 perlindungan penumpang
    AmeliaRiski_JIS Sumbar

    AmeliaRiski_JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Sumbar Pimpin Gelar Operasional...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sawahlunto Tangkap Pengguna Sabu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kemnaker Tingkatkan Kompetensi Ahli K3 Demi Tempat Kerja Aman
    Kecelakaan KA di Bekasi Timur, Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Dijamin
    Jasa Raharja Dorong Digitalisasi Pajak Kendaraan di Dharmasraya, Tingkatkan Kepatuhan PKB
    Kapolda Sumbar Pimpin Gelar Operasional dan Anev Bulanan di Bukittinggi, Tekankan Disiplin hingga Etika Bermedsos
    FLLAJ Sumbar Bahas Terminal Bayangan dan Rekayasa Lalin Padang, Jasa Raharja Dorong Solusi Nyata

    Ikuti Kami