Sawahlunto, Sumbar— Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto menangkap seorang pria berinisial DS (20) terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kediamannya di Desa Kumbayau, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika. Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Ary Andre JR kemudian melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan pelaku.
“Pelaku kami amankan di dalam kamar pribadinya. Berdasarkan pengakuan, yang bersangkutan baru saja menggunakan sabu, ” ujar Iptu Ary dalam keterangannya.
Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket kecil diduga sabu dalam plastik klip bening, kaca pirek, alat hisap (bong), korek api, serta satu unit telepon genggam. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas yang tergantung di dinding kamar.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Sawahlunto untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra melalui Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kasus ini akan kami dalami untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, ” tegasnya.
Pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Polres Sawahlunto juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Sawahlunto dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
(Berry)

Dina Syafitri