PADANG - Sungguh miris, amanah yang seharusnya dijaga justru diselewengkan. Mantan Bendahara di lingkungan Biro Bina Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, yang kami kenal dengan inisial YR, harus menanggung konsekuensi berat. Ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara akibat terbukti melakukan korupsi terhadap dana infak jamaah yang terkumpul di Masjid Raya Sumatera Barat. Keputusan ini tentu menyisakan luka, terutama bagi masyarakat yang mempercayakan sebagian hartanya untuk tujuan kebaikan.
Putusan yang memvonis YR ini tertera jelas dalam salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Padang, yang dapat diakses melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 2 Maret 2021. Peran YR dalam kasus ini cukup krusial, yakni sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Bina Sosial Provinsi Sumbar. Periode jabatannya membentang panjang, dari Januari 2010 hingga April 2019. Selama kurun waktu tersebut, ia memegang amanah sebagai Bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Tak hanya itu, YR juga dipercaya menjadi pemegang kas Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Sumatera Barat dari tahun 2013 hingga 2017, khususnya untuk penyelenggaraan ibadah Salat Idul Fitri dan Idul Adha.
Namun, alih-alih menjaga kepercayaan, YR justru terjerat kasus korupsi yang merugikan banyak pihak. Tindakannya ini tentu mengundang keprihatinan mendalam, mengingat dana yang dikorupsi berasal dari infak jamaah masjid, yang seharusnya digunakan untuk kemaslahatan umat dan pengelolaan rumah ibadah.
Menyikapi putusan yang dijatuhkan kepadanya, YR dilaporkan tidak terima dan memilih untuk mengajukan langkah hukum banding. Keputusan ini menandakan bahwa perjuangan hukum dalam kasus ini belum sepenuhnya usai, dan proses selanjutnya akan terus bergulir di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. (PERS)

Updates.