PADANG — Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat kembali menggelar operasi gabungan penertiban kendaraan bermotor di Kota Padang dan Ujung Gunung, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan sekaligus memperkuat edukasi keselamatan berlalu lintas.
Di Padang, operasi dilaksanakan bersama jajaran Satlantas Polresta Padang, Samsat Padang, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang. Petugas melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan dan verifikasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara langsung di lapangan.
Penindakan difokuskan pada kendaraan yang menunggak pajak. Selain itu, pengendara diberikan imbauan untuk membayar PKB dan SWDKLLJ tepat waktu sebagai bentuk perlindungan bagi pengguna jalan. Kepatuhan administrasi dinilai penting karena menjadi bagian dari sistem jaminan dan perlindungan kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu, di wilayah Ujung Gunung, Kabupaten Padang Pariaman, razia gabungan melibatkan unsur Kepolisian, Samsat Padang Pariaman, Bapenda Kabupaten Padang Pariaman, serta perwakilan Jasa Raharja. Penertiban tidak hanya menyasar PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tetapi juga kepatuhan pembayaran SWDKLLJ dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Petugas juga menindak penggunaan pelat nomor palsu dan pelanggaran lalu lintas lainnya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Dalam kesempatan itu, masyarakat turut diedukasi mengenai pentingnya mematuhi rambu lalu lintas, melengkapi surat kendaraan, serta memanfaatkan aplikasi SIGNAL untuk pembayaran pajak kendaraan secara praktis dan transparan.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, mengapresiasi sinergi lintas instansi dalam operasi gabungan tersebut. Ia menegaskan bahwa penertiban administrasi kendaraan dan edukasi keselamatan harus berjalan beriringan.
Menurutnya, kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung perlindungan bagi masyarakat pengguna jalan.
Melalui operasi gabungan ini, masyarakat diingatkan untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan, melakukan proses balik nama apabila kendaraan masih atas nama pemilik lama, serta menghindari pelanggaran lalu lintas. Dengan administrasi tertib dan perilaku berkendara disiplin, keselamatan di jalan raya dapat terjaga secara berkelanjutan.
