LIMA PULUH KOTA, Sumbar - Jajaran Polsek Kapur IX, Polres 50 Kota, berhasil meringkus seorang pria berinisial SR (21) yang diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga. Peristiwa ini terjadi di Kenagarian Muaro Paiti, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Pelaku, yang berprofesi sebagai buruh tani, diketahui diamankan pada hari Rabu, 1 April 2026, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat dengan penyelidikan yang intensif.
Kapolsek Kapur IX, AKP Rika Susanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan polisi dengan Nomor: LP/B/06/IV/2026/SPKT/POLSEK KAPUR IX/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR, yang dilaporkan pada tanggal 31 Maret 2026. “Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Upaya kami membuahkan hasil dengan berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka. Proses penangkapan berlangsung lancar dan tanpa perlawanan berarti dari pelaku, ” ujar AKP Rika Susanto.
Peristiwa pidana ini terjadi pada hari Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku diduga membobol sebuah rumah yang berlokasi di Jorong Talawi, Kenagarian Muaro Paiti. Saat beraksi, pelaku diduga berhasil mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone Android yang kuat dugaan merupakan hasil dari tindak kejahatan tersebut.
Penangkapan pelaku dilaksanakan oleh personel Polsek Kapur IX yang terdiri dari BRIPKA Tumpal Hariyanato dan BRIPTU Achmed Fadillah. AKP Rika Susanto menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas segala bentuk tindak kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Kapur IX. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya indikasi tindak pidana, ” tegasnya.
Saat ini, tersangka SR telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Kapur IX, Polres 50 Kota, untuk menjalani serangkaian proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga memastikan bahwa kondisi tersangka dalam keadaan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang telah dilakukan.
(Berry)

Dina Syafitri