PADANG, Sumbar– Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil menciduk seorang pelaku pencurian kabel yang secara khusus menargetkan fasilitas vital telekomunikasi, yakni tower milik Telkomsel. Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial AJ (24), ditangkap setelah aksinya dipergoki langsung oleh para teknisi yang sedang melakukan pengecekan terhadap gangguan jaringan di lokasi kejadian.
Peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di kawasan Jalan By Pass KM 7, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji. Laporan resmi mengenai kejadian ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/283/III/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula ketika pelapor menerima notifikasi mengenai tidak berfungsinya salah satu tower Telkomsel. "Pelapor bersama teknisi segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di sana, mereka mendapati pelaku sedang dalam proses melakukan pencurian kabel tower, " ujar Yasin pada hari Rabu, 1 April 2026.
Pelaku kemudian berhasil diamankan oleh para teknisi di lokasi kejadian sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Tim Klewang, setelah menerima laporan, segera bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara dan berhasil melakukan penangkapan pada Selasa, 31 Maret 2026, dini hari, sekitar pukul 00.10 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut meliputi satu unit kabel tower dengan panjang empat meter, serta satu unit sepeda motor Yamaha Xeon berwarna hitam yang tidak dilengkapi dengan nomor polisi.
Pelaku pencurian ini diketahui merupakan warga Jorong Padang Halaban, Kecamatan Sasak Ranah Pesisir, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), " tutup Yasin, menegaskan bahwa tindakan hukum akan ditegakkan.
(Berry)

Dina Syafitri