Sijunjung, Sumbar - - Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, tim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu dengan mengamankan seorang laki-laki berinisial RP (29 tahun). Tersangka merupakan warga Jorong Kampung Berlian, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, dan diamankan pada Selasa (31/03/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika jenis shabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal.SH, segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan mendalam.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 15.30 WIB di pinggir jalan di Jorong Kampung Berlian, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu, ” jelas AKP Syafwal.
Saat penggeledahan terhadap tersangka RP dilakukan, yang turut disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukannya. “Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan paket shabu serta barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika tersebut, ” tambah AKP Syafwal.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain: 1 buah plastik kecil berwarna bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika golongan I jenis Shabu; 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 3837 KAC; dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme Not 60X warna Hijau.
Tersangka beserta seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukuman pidana bagi tersangka adalah paling singkat 5 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar mereka. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba, ” ujar AKP Syafwal mengakhiri penjelasannya.
(Berry)

Dina Syafitri