Pariaman, 5 April 2026 — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RZ (Riki Zulmi), yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang, saat hendak menggelar pesta narkotika jenis sabu bersama rekan-rekannya. Penangkapan ini dilaksanakan pada Senin malam, 30 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah pondok yang berlokasi di Korong Simpang, Nagari Koto Tinggi Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau.
Tindakan tegas ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di area tersebut. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/16/III/2026/SPKT/Polres Pariaman tertanggal 30 Maret 2026, tim operasional Satresnarkoba Polres Pariaman, di bawah komando langsung Kasat Narkoba IPTU Darmawan Abbas, S.H., segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Setelah melakukan identifikasi dan memastikan keberadaan pelaku di lokasi yang dicurigai, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di pondok tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu plastik bening kecil berisi diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan tergeletak di lantai pondok, sebuah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol air mineral lengkap dengan kaca pirek dan pipet bengkok, serta satu unit telepon genggam Android merek Samsung berwarna biru.
Saat diinterogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP) yang turut disaksikan oleh wali korong dan sejumlah pemuda setempat, pelaku RZ mengakui kepemilikan barang bukti sabu tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa narkotika jenis sabu itu diperoleh dari seorang individu yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nama panggilan Buyung. Sabu tersebut dibeli seharga Rp50.000 dari hasil patungan bersama rekannya yang diketahui berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
Lebih lanjut, pelaku menjelaskan bahwa transaksi pembelian sabu dilakukan secara tatap muka pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB. Namun, upaya pengembangan lebih lanjut untuk menangkap DPO Buyung menemui kendala, pasalnya nomor telepon yang bersangkutan dilaporkan sudah tidak aktif. Pelaku RZ yang diduga tergiur keuntungan cepat melalui peredaran gelap narkotika kini telah dibawa dan diamankan di Markas Komando (Mapolres) Pariaman untuk menjalani serangkaian proses penyidikan lebih lanjut.

Dina Syafitri