Padang Panjang, Sumbar – Polres Padang Panjang melalui tim Opsnal “Macan Marapi” Satreskrim menangkap seorang pria berinisial Rusli (53) yang diduga mencuri satu unit telepon genggam milik warga di kawasan pusat kota Padang Panjang.
Pelaku diamankan pada Selasa (7/4/2026) di kediamannya tanpa perlawanan, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kasus ini bermula pada Sabtu (4/4/2026) saat korban memarkir sepeda motor di depan toko buku Tiara di Jalan Imam Bonjol kota Padang Panjang, untuk berbelanja di sebuah toko tersebut. Korban diketahui meninggalkan ponsel jenis iPhone 7 Plus di dalam kotak depan sepeda motornya.
Namun, saat kembali ke lokasi parkir, korban mendapati ponsel tersebut telah hilang dan kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Macan Marapi Satreskrim Polres Padang Panjang segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, termasuk menganalisis rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan di rumahnya.
Kapolres Padang Panjang Akbp Wisnu Hadi SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Iptu ronal hidayat SH. MH menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban. Berkat dukungan teknologi dan kerja tim di lapangan, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan, ” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang berharga, terutama saat berada di tempat umum.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
(Berry)

Dina Syafitri