Satreskrim Polres 50 Kota Amankan Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

    Satreskrim Polres 50 Kota Amankan Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

     Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota melalui Unit IV PPA berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. yang merupakan seorang pelajar, diamankan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah hukum Polres 50 Kota.

    Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/44/IV/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar, serta didukung oleh surat perintah penyidikan, surat perintah tugas, dan surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan sebelumnya.

    Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali oleh pelaku terhadap korban sebelumnya.

    Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di lokasi tersebut.

    Penangkapan dilakukan oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres 50 Kota di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Muhammad Indra Prakoso, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Selanjutnya, pelaku diamankan di Polres 50 Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Kasat Reskrim Polres 50 Kota IPTU Muhammad Indra Prakoso, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang melibatkan anak. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak. Saat ini pelaku telah diamankan dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa, ” ujarnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    Polres 50 Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang melibatkan anak serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak.

    satreskrim reskrim persetubuhan anak dibawahumur 50 kota humas polrews polda humaspoldasumbar
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Sumbar Tekankan Profesionalisme...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bukan Sekadar Seragam, TNI-Polri di Jabar Kompak Jaga Kedamaian Jelang May Day
    Sinergitas TNI-Polri Bandung, Olahraga Bersama Pastikan Keamanan Jabar
    Olahraga Bersama, Kodam III/Siliwangi dan Polda Jabar Kokohkan Sinergitas Tanpa Batas
    Sinergitas TNI-Polri Jabar, Olahraga Bersama Sambut May Day 2026
    Sinergitas Tanpa Batas: Olahraga Bersama TNI-Polri Jabar Perkuat Soliditas Jelang May Day 2026

    Ikuti Kami