Padang Pariaman, Sumbar — Di tengah upaya pemulihan pascabencana banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatera Barat sejak akhir November 2025, Polres Padang Pariaman menghadirkan layanan SPKT Raun (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Keliling) untuk mempermudah masyarakat terdampak dalam mengurus surat keterangan kehilangan dokumen penting.
Melalui layanan jemput bola ini, warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, hingga buku tabungan tidak perlu datang ke kantor polisi.
Cukup menghubungi Call Center Polri 110 secara gratis, petugas SPKT Raun akan mendatangi langsung lokasi warga menggunakan mobil layanan khusus yang telah dilengkapi sarana administrasi.
Kapolres Padang Pariaman, Ahmad Faisol Amir, menegaskan bahwa layanan SPKT Raun diberikan tanpa pungutan biaya dan proses penerbitan surat keterangan kehilangan dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
“Layanan ini kami optimalkan untuk membantu warga terdampak bencana agar dapat segera mengurus kembali dokumen administrasi yang hilang. Petugas akan datang langsung ke rumah warga sehingga pelayanan tetap berjalan meski dalam kondisi darurat, ” ujarnya, Minggu (28/12/2025).
Penegasan tersebut disampaikan di sela kunjungan Wakapolri Dedi Prasetyo ke Mapolres Padang Pariaman, sekaligus meninjau mobil SPKT Raun dan menyerahkan bantuan logistik bagi korban bencana alam di wilayah tersebut.
Menurut AKBP Faisol, inovasi SPKT Raun merupakan bentuk nyata kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, khususnya saat masyarakat menghadapi kesulitan pascabencana.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan humanis. Polri harus hadir dan memberi solusi bagi kebutuhan masyarakat, terutama dalam situasi darurat, ” tambahnya.
Layanan SPKT Raun yang telah berjalan sejak tahun lalu ini dinilai efektif mendukung pemulihan administrasi kependudukan masyarakat, termasuk bagi ribuan warga terdampak bencana hidrometeorologi di Padang Pariaman.
Inisiatif tersebut sekaligus menegaskan peran Polri tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam pelayanan publik dan percepatan pemulihan sosial pascabencana.
(Berry)

Dina Syafitri