PADANG - Setelah dua dekade buron, Ali Basyar, sosok yang dicari dalam kasus korupsi, akhirnya mengakhiri pelariannya. Penangkapan ini merupakan buah kerja keras tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman. Momen penangkapan terjadi saat Ali Basyar melangkah keluar dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Padang, sebuah ironi yang menyelimuti akhir persembunyiannya.
Kepala Kejari Pasaman, Fitri Zulfahmi, menjelaskan bahwa penahanan Ali Basyar di Lapas Muaro Padang memang dimaksudkan untuk memfasilitasi pengobatannya, apabila memang benar ia memiliki masalah kejiwaan.
“Penahanan Ali Basyar, DPO kasus korupsi selama 20 tahun di Lapas Muaro Padang untuk memudahkan pengobatan kalau benar yang bersangkutan sakit jiwa, ” ujar Fitri Zulfahmi, Rabu (30/8/2023).
Proses penangkapan tidak serta-merta berjalan mulus. Terjadi adu argumen sengit antara keluarga Ali Basyar dan tim intelijen Kejari Pasaman. Namun, upaya tersebut tak mampu membendung jalannya eksekusi. Ali Basyar akhirnya digiring menuju Lapas Kelas IIA Padang untuk menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2004.
Kasus yang menjerat Ali Basyar bermula dari dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional Sanggar SKB Kinali. Dana yang bersumber dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan ini diduga diselewengkan antara tahun 1991 hingga 1998, dengan total kerugian negara mencapai Rp99 juta. Saat upaya penangkapan dilakukan di kediamannya, Ali Basyar sempat meminta izin untuk menjalani pengobatan di RSJ Kota Padang, sebuah strategi yang kini terungkap menjadi bagian dari pelariannya yang panjang. (PERS)

Updates.