PADANG, 27 April 2026 — Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial AR (23), warga Kabupaten Pasaman, saat hendak menjual sepeda motor hasil curian di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.
Penangkapan dilakukan melalui operasi penyamaran (undercover buy) ketika pelaku bertransaksi dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli, Senin (27/4/2026) malam.
Katim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang, Riki Andi, mengatakan pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti di lokasi kejadian.
“Pelaku kami pancing untuk bertransaksi di wilayah Mata Air. Saat transaksi berlangsung, anggota langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti, ” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, AR mengakui sepeda motor yang dijual merupakan hasil pencurian di wilayah Panti, Kabupaten Pasaman. Kendaraan tersebut sengaja dibawa ke Kota Padang untuk dipasarkan agar menghindari deteksi aparat di daerah asal.
Polisi menilai modus operandi dengan memindahkan hasil curian ke daerah lain menunjukkan adanya tren kejahatan curanmor lintas wilayah.
“Ini menjadi perhatian kami karena pelaku mencoba mengelabui aparat dengan menjual kendaraan di luar lokasi pencurian, ” katanya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli kendaraan, terutama yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran tanpa dilengkapi dokumen resmi.
“Jangan mudah tergiur harga murah. Pastikan kelengkapan surat-surat kendaraan untuk menghindari risiko hukum, ” tegas Riki.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut oleh kepolisian di wilayah hukum Polsek Panti, Kabupaten Pasaman.
(Berry)

Dina Syafitri