Pariaman, Sumbar— Polres Pariaman menangkap seorang pria berinisial Hamzi Fauzi alias Fauzi atau Anggi atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja.
Penangkapan dilakukan di Desa Padang Birik-Birik, Kecamatan Pariaman Utara, Sabtu (27/12/2025), menjelang akhir tahun 2025.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tujuh paket sedang dan satu paket kecil ganja yang disimpan dalam sebuah kaleng rokok. Penindakan ini dilakukan berdasarkan Laporan masyarakat yang merasa resah terhadap penyalahgunaan narkoba di lngkunganya.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman IPTU Darmawan Abbas, S.H.. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat.
Saat digerebek, pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui ganja tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial Aris, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi dilakukan pada 23 Desember 2025 di Simpang Pelanggaran, Nagari Campago, dengan modus sistem lempar.
Kapolres Padang Pariaman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.
“Penindakan ini merupakan wujud nyata tugas kepolisian dalam melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkotika, ” tegasnya.
Sementara itu, IPTU Darmawan Abbas menyatakan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan perkara guna memburu pemasok utama.
Polres Pariaman mengajak masyarakat terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.

(berry)

Dina Syafitri