Lima Puluh Kota, Sumbar – Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial A.F. (29) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, Senin (20/4/2026).
Pelaku ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Jorong Kubang Tungkek, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguk, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres 50 Kota melalui Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi warga yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif oleh tim opsnal.
“Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan pelaku di dalam kamar rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sedang dan tiga paket kecil sabu serta satu paket kecil ganja kering siap edar” ujarnya.
AKP Riki juga menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami akan mendalami asal-usul barang serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini, ” tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika sebagai upaya bersama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
(Berry)

Dina Syafitri