JAKARTA – Sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, PT Jasa Raharja menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan ahli waris dengan total nilai mencapai Rp3, 22 triliun sepanjang tahun 2025. Penyaluran santunan tersebut menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Jasa Raharja sebagai BUMN dalam memperkuat ekosistem perlindungan sosial nasional bersama Danantara Indonesia.
Hingga akhir 2025, sebanyak 153.141 korban kecelakaan lalu lintas tercatat telah menerima santunan dari Jasa Raharja. Dari jumlah tersebut, santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp1, 36 triliun, sementara santunan untuk korban luka-luka tercatat sebesar Rp1, 85 triliun. Capaian ini menunjukkan peningkatan sebesar 3, 87 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Sebagai penyelenggara asuransi kecelakaan sosial, Jasa Raharja terus meningkatkan kualitas layanan dengan mengedepankan kecepatan, ketepatan, dan transparansi. Saat ini, proses penyampaian santunan kepada ahli waris maupun korban luka-luka dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Percepatan layanan tersebut tidak terlepas dari peran aktif petugas Jasa Raharja di lapangan yang bekerja secara responsif dan profesional. Hal ini menjadi wujud nyata komitmen perusahaan dalam menghadirkan pelayanan publik yang berorientasi pada kemanusiaan dan kebutuhan masyarakat.
Corporate Secretary Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menegaskan bahwa percepatan pelayanan santunan merupakan langkah strategis untuk memastikan perlindungan negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Kami memahami bahwa kecelakaan lalu lintas tidak hanya menimbulkan duka, tetapi juga berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga. Oleh karena itu, Jasa Raharja berkomitmen memastikan santunan dapat diterima secepat mungkin agar mampu meringankan beban ahli waris serta mendukung proses pemulihan korban luka-luka, ” ujar Dodi.
Ia menambahkan, penanganan yang cepat terhadap korban luka-luka memungkinkan proses pemulihan berjalan lebih optimal sehingga korban dapat segera kembali beraktivitas dan produktif. Sementara itu, santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, yang dilengkapi dengan program pendampingan, turut membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
Lebih lanjut, Dodi menyampaikan bahwa peningkatan kualitas layanan dilakukan melalui penguatan sinergi lintas sektor, termasuk dengan Kepolisian, rumah sakit, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
“Melalui kerja sama yang semakin terintegrasi dan berbasis data, proses penanganan korban kecelakaan dapat berjalan lebih tertib, terkoordinasi, dan memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi masyarakat, ” jelasnya.
Dengan penguatan sistem layanan dan kolaborasi lintas institusi, Jasa Raharja terus menghadirkan perlindungan dasar yang cepat, tepat, dan humanis. Upaya ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan perusahaan dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan layanan santunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh korban kecelakaan dan keluarga yang terdampak.

Updates.