Menteri Dukung Polri di Kementerian Pasca Putusan MK

    Menteri Dukung Polri di Kementerian Pasca Putusan MK

    Jakarta - Dua menteri Kabinet Indonesia Maju secara terbuka menyampaikan dukungan terhadap keberadaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif yang ditugaskan di lingkungan kementerian. Pernyataan ini mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan uji materi Undang-Undang Polri yang turut menyoroti penugasan aparat di luar institusi kepolisian.

    Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menegaskan bahwa kehadiran personel Polri aktif di lingkungan kementeriannya tidak hanya sah secara regulasi, tetapi juga memberikan kontribusi yang signifikan bagi kelancaran kerja birokrasi serta penguatan fungsi pengawasan. “Membantu, sangat membantu, ” ujar Amran saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/11/2025).

    Senada dengan Amran, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, turut menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai kehadiran aparat penegak hukum aktif, baik dari unsur kepolisian maupun kejaksaan, merupakan bagian penting dari upaya tata kelola sektor energi yang secara inheren membutuhkan pengawasan ketat. “Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya bintang tiga atau komjen ya, ” ungkap Bahlil.

    Menurut Bahlil, sinergi antara aparat penegak hukum dan jajaran teknis di lingkungan Kementerian ESDM mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, terutama pada sektor-sektor strategis yang rawan terhadap potensi pelanggaran, seperti sektor minyak dan gas bumi (migas) serta mineral dan batu bara (minerba). “Sangat, sangat membantu. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu, ” tegasnya.

    Dukungan terbuka dari kedua menteri ini menambah dinamika dalam diskursus publik mengenai penugasan anggota Polri aktif di instansi sipil. Pemerintah kini tengah menunggu tindak lanjut dari kajian lintas kementerian yang akan dilaksanakan pasca Putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025. Kajian tersebut diharapkan menjadi pijakan penting dalam penyempurnaan kebijakan terkait penugasan aparat di luar struktur Polri.

    (Berry)

    polri kementerian mk kebijakan publik aparat sipil negara penegakan hukum humaspoldasumbar
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Tanah Datar Ajak LKAAM dan KAN...

    Artikel Berikutnya

    Kapolri Cek Kesiapan Bencana Polda DIY

    Berita terkait

    Rekomendasi

    777 Warga Terdampak Banjir di Sumbar Dapat Layanan Kesehatan Gratis dari Biddokkes Polda Sumbar
    Dapur Umum Posko Aia Dingin Siapkan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir
    Titiek Soeharto Kunjungi Dapur Umum Posko V Polda Sumbar, Tinjau Penyaluran Bantuan Pangan untuk Korban Bencana
    Ribuan Personel Polda Sumbar Masih bekerja di Sepuluh Titik Bencana Banjir dan Longsor
    Paripurna DPRD Agam Sahkan RAPBD 2026 Senilai Rp 1,35 Triliun

    Ikuti Kami