Panduan Lengkap Mengurus Alih Waris Sertipikat Tanah di Batang agar Hak Tetap Aman dan Terlindungi Hukum

    Panduan Lengkap Mengurus Alih Waris Sertipikat Tanah di Batang agar Hak Tetap Aman dan Terlindungi Hukum

    BATANG – Sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti sah kepemilikan yang memiliki nilai sejarah, sumber penghidupan, sekaligus jaminan masa depan bagi keluarga. Tanah yang diwariskan secara turun-temurun perlu segera diurus perubahan haknya agar tetap memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

    Fenomena yang masih sering terjadi di Indonesia adalah tanah telah diwariskan hanya berdasarkan kesepakatan lisan antar anggota keluarga, sementara sertipikatnya belum dialihkan atas nama ahli waris. Padahal, proses peralihan hak atas tanah karena pewarisan telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dan dapat dilakukan melalui prosedur resmi di kantor pertanahan setempat.

    Petugas loket di Kantor Pertanahan Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta, menjelaskan bahwa pengurusan alih waris dimulai dari kelengkapan dokumen dasar keluarga. Persyaratan awal biasanya berupa KTP dan KK orang tua sebagai pemegang hak. Jika pemegang hak telah meninggal dunia, maka dibutuhkan dokumen ahli waris dari anak-anak atau pihak yang berhak. Untuk surat keterangan waris, formatnya dapat diperoleh di kantor pertanahan atau melalui pemerintah desa setempat sekaligus untuk pengesahannya.

    Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Kewajiban pendaftarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Sementara tata cara teknis pelayanan dan kelengkapan dokumen dijabarkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.

    Secara umum, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Dokumen tersebut meliputi formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai, surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan, fotokopi identitas para ahli waris yang telah dicocokkan dengan aslinya, serta sertipikat tanah asli.

    Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan surat keterangan waris sesuai ketentuan perundang-undangan, akta wasiat notariil jika ada, fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah diverifikasi, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Penghasilan apabila nilai perolehan tanah melebihi ketentuan yang berlaku.

    Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, masyarakat dapat mengajukan permohonan peralihan hak di kantor pertanahan sesuai lokasi tanah. Petugas akan melakukan penelitian data yuridis dan fisik tanah sebelum mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah. Tahap akhir dari proses ini adalah penerbitan sertipikat baru atas nama ahli waris, baik secara bersama-sama maupun berdasarkan kesepakatan keluarga.

    Bagi sertipikat yang masih berbentuk analog, akan dilakukan proses alih media menjadi sertipikat elektronik sebelum diterbitkan. Jika sertipikat sudah dalam bentuk elektronik, maka proses pencatatan perubahan dapat langsung dilakukan melalui sistem.

    Untuk tarif biaya pengurusan tanah waris, perhitungannya didasarkan pada nilai tanah yang ditetapkan kantor pertanahan dengan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi seribu. Informasi lebih lanjut terkait layanan pertanahan, termasuk proses ahli waris, dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN.

    Dengan memahami prosedur dan melengkapi persyaratan sejak awal, masyarakat dapat memastikan hak atas tanah tetap terlindungi secara hukum. Pengurusan alih waris secara resmi menjadi langkah penting untuk menjaga aset keluarga tetap aman dan memberikan kepastian bagi generasi penerus.

    alih waris sertipikat tanah cara mengurus tanah warisan prosedur balik nama sertipikat tanah syarat ahli waris tanah kantor pertanahan kabupaten batang biaya tanah waris sertipikat elektronik aplikasi sentuh tanahku regulasi pertanahan indone sia pendaftaran tanah warisan
    AmeliaRiski_JIS Sumbar

    AmeliaRiski_JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Operasi Gabungan di Indarung Padang, Jasa...

    Artikel Berikutnya

    Jasa Raharja Perkuat Sinergi dengan DAMRI...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jasa Raharja Perkuat Budaya Safety, Sambangi Komunitas Ojol Rawa Buaya Jakarta Barat
    Jasa Raharja Perkuat Sinergi dengan DAMRI Kemayoran, Dorong Transportasi Publik Berkeselamatan
    Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumatera Barat Luncurkan Program Ramadhan: 1 Day 1 Jus hingga Tarawih Berjamaah untuk Tahanan
    Menteri Agama Nasaruddin Umar Diduga Terima Gratifikasi Private Jet, Nilai Rp566 Juta
    Sambut Ramadhan 1447 H, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Jaga Kebersamaan
    Jasa Raharja Sumbar Ikuti FLLAJ Bersama Forkopimda Dharmasraya, Perkuat Penanganan Kendaraan ODOL
    Jasa Raharja–INACA Gelar Sosialisasi Nasional, Perkuat Literasi Keselamatan Penerbangan Generasi Muda
    Jaga Dokumen Negara, ATR/BPN Gandeng Taruna STPN Percepat Restorasi Arsip Pertanahan Pascabencana di Aceh Tamiang
    Operasi Gabungan di Indarung Padang, Jasa Raharja dan Ditlantas Tertibkan Pajak Kendaraan serta Pelanggaran Lalu Lintas
    Jasa Raharja Sumbar dan Ditlantas Polda Edukasi Siswa SMAN 6 Padang, Tekan Risiko Kecelakaan Usia Produktif
    Jasa Raharja Sumbar Bersama Ditlantas Polda Sumbar Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di SMAN 1 Padang
    Jasa Raharja Sumbar Hadiri Peresmian Gedung Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Sumbar, Dorong Layanan Publik Modern dan Terintegrasi
    Jasa Raharja Sumbar Gandeng Pelaku Angkutan Umum, Dorong Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berkendara di Padang dan Padang Pariaman
    Jasa Raharja Sumbar Bersama Mitra Kunjungi Korban Laka di RSUP M Djamil, Pastikan Jaminan dan Pendampingan Humanis
    Jasa Raharja Sumatera Barat Serahkan Buku Action Plan SWDKLLJ kepada Dirlantas Polda Sumbar, Perkuat Transformasi Pelayanan
    Operasi Zebra 2025 Dimulai, Wakapolda Sumbar Tekankan Sinergi untuk Keamanan Lalu Lintas
    Polres Tanah Datar Sita 27 Paket Ganja dari Pick-up
    Ketika Mesin Menggenggam Leher Nurani: Jurnalisme di Bawah Bayang-Bayang AI
    Brimob Terjunkan Bantuan Udara, Warga Terisolasi di Agam Akhirnya Terjangkau
    Brimob Polda Sumbar Turun Langsung Bangun Huntara dan Jembatan Darurat Pascabencana

    Ikuti Kami