Polda Sumbar Gelar Konferensi Pers Ungkapan Kasus Narkoba
Padang, Sumbar — Kepolisian Daerah Sumatera Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA, di Lapangan Apel Polda Sumbar, Rabu (19/11/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kompolnas, Wakapolda Sumbar, Kepala BNNP Sumbar, Pejabat Utama Polda Sumbar, Danpomal II, Danpomau, unsur Forkopimda Sumbar, JPU, Ketua MUI Sumbar, serta para awak media.
Dalam paparannya, Kapolda menyampaikan bahwa sepanjang periode 3 Oktober hingga 17 November 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil mengungkap 28 kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan 36 tersangka, seluruhnya laki-laki.
“Dari seluruh pengungkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa 247, 45 gram sabu dan 172, 43 kilogram ganja, ” ujar Kapolda.
Ia menambahkan, sebagian dari barang bukti berupa 68, 49 kilogram ganja telah dimusnahkan sebelumnya di Bareskrim Polri pada 29 Oktober 2025 bersama Presiden Republik Indonesia.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras personel Ditresnarkoba serta dukungan masyarakat yang terus memberikan informasi.
“Serangkaian pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Sumbar dalam menekan peredaran narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba, ” tegas Irjen Gatot.
Kapolda turut memaparkan dua capaian besar dalam pengungkapan kasus narkotika yang terjadi pada November 2025, dengan total barang bukti 87, 32 kilogram ganja dengan 4 tersangka.
Kasus pertama tercatat dalam LP/A/225/XI/2025, dengan barang bukti 62.006, 60 gram ganja.
Kasus kedua tercatat dalam LP/A/226/XI/2025, dengan barang bukti 25.318, 84 gram ganja.
Barang bukti tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda yaitu di Kabupaten Pasaman sebanyak 59 paket besar ganja, dengan 3 tersangka.Dan yang kedua di Kabupaten Tanah Datar dengan barang bukti sebanyak 26 paket besar ganja, dengan 1 orang tersangka.
Kapolda menegaskan bahwa sebagian besar kasus tersebut terungkap dari informasi masyarakat, kemudian dikembangkan melalui metode undercover buy.
“Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti secara profesional dan terukur. Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama, ” ucapnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 111 ayat (1) dan (2), dengan ancaman pidana antara 5 hingga 20 tahun penjara.
Kapolda menegaskan bahwa Polda Sumbar akan terus meningkatkan kualitas penyelidikan dan penindakan melalui operasi yang terukur, berkelanjutan, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan Forkopimda dan masyarakat untuk menciptakan Sumatera Barat yang aman dan bersih dari narkotika. Komitmen ini sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, ” tegas Irjen Gatot.
Mengakhiri konferensi pers, Kapolda menegaskan bahwa Polda Sumbar tetap berada di garis terdepan dalam memerangi peredaran gelap narkoba sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan dan keselamatan masyarakat.
(Berry)

Dina Syafitri