TANAH DATAR, — Polsek Rambatan memasang sejumlah spanduk larangan Penambangan Emas Tanpa Izin di titik rawan tambang ilegal di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, sebagai langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Rambatan AKP Saipul Anwar itu dilakukan pada Selasa (28/4/2026) pagi di beberapa lokasi yang diduga menjadi area aktivitas tambang ilegal.
“Ini langkah preventif untuk mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang tanpa izin yang melanggar hukum dan merusak lingkungan, ” kata Saipul.
Spanduk larangan dipasang di sejumlah titik, di antaranya Batu Bungkuak Jorong Padang Data Nagari Simawang, Muaro Mangkaweh Jorong Baduih Nagari Simawang, Lubuk Biaro dan Jembatan Jember di Jorong Bukik Tamasu Nagari Balimbing.
Dalam spanduk tersebut, polisi menegaskan bahwa aktivitas PETI melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kapolsek menegaskan, selain melanggar hukum, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, membahayakan keselamatan pelaku, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Polsek Rambatan mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.
“Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah praktik tambang ilegal agar tidak semakin meluas, ” ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat menekan aktivitas PETI sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap dampak negatif pertambangan tanpa izin.
(Berry)

Dina Syafitri