Polres Padang Panjang Dapat Pembekalan KUHP Baru, Polda Sumbar Dorong Peningkatan Profesionalisme Personel

    Polres Padang Panjang Dapat Pembekalan KUHP Baru, Polda Sumbar Dorong Peningkatan Profesionalisme Personel

     PADANG PANJANG, Sumbar— Polres Padang Panjang menerima kunjungan Tim Bidang Hukum Polda Sumatera Barat untuk mensosialisasikan sejumlah regulasi hukum terbaru, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Selasa (28/4/2026).

    Kegiatan yang berlangsung di Aula Tathya Dharaka itu dipimpin Wakapolres Padang Panjang Kompol Sugianto dan diikuti para pejabat utama serta personel. Sementara tim Bidkum Polda Sumbar dipimpin AKBP Andi Sentosa.

    Dalam sosialisasi tersebut, tim menyampaikan materi terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

    Wakapolres Padang Panjang Kompol Sugianto mengatakan, pembekalan hukum ini penting untuk meningkatkan kapasitas personel dalam menghadapi perubahan regulasi nasional.

    “Kegiatan ini sangat penting agar personel memahami perkembangan hukum terbaru dan dapat mengimplementasikannya secara profesional dalam tugas di lapangan, ” ujarnya.

    Ketua Tim Bidkum Polda Sumbar AKBP Andi Sentosa menambahkan, sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman komprehensif terhadap perubahan sistem hukum pidana nasional.

    “Kami berharap seluruh personel mampu memahami substansi undang-undang terbaru sehingga pelaksanaan tugas kepolisian berjalan sesuai aturan yang berlaku, ” katanya.

    Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi antara peserta dan narasumber. Personel diberikan kesempatan untuk mendalami materi, khususnya terkait implementasi KUHP dan KUHAP terbaru dalam penanganan perkara.

    Melalui kegiatan ini, Polres Padang Panjang diharapkan semakin siap menghadapi dinamika hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    (Berry)

    polres polda polisi padangpanjang dapat pembekaan bidhumas poldasumbar
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Pasang Spanduk Larangan Tambang Ilegal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kejari Bukittinggi Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara, Narkotika Masih Mendominasi
    Polisi Pasang Spanduk Larangan Tambang Ilegal di Tanah Datar, Pelaku PETI Terancam 5 Tahun Penjara
    Kodam III/Siliwangi dan Polda Jabar Kompak Pastikan Keamanan May Day 2026
    Bukan Sekadar Seragam, TNI-Polri di Jabar Kompak Jaga Kedamaian Jelang May Day
    Sinergitas TNI-Polri Bandung, Olahraga Bersama Pastikan Keamanan Jabar

    Ikuti Kami