Lima Puluh Kota, Sumbar– Polres 50 Kota menertibkan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Jorong Galuguah, Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Selasa (7/4/2026).
Penertiban dilakukan Tim Operasional Satreskrim Polres 50 Kota yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Muhammad Indra Prakoso setelah menerima informasi terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.
Dalam pengecekan lapangan, petugas menemukan satu unit alat berat berada di area yang diduga menjadi lokasi pertambangan. Namun saat pemeriksaan berlangsung, tidak ditemukan pelaku penambangan yang menggunakan alat berat tersebut.
“Di lokasi memang ditemukan alat berat, tetapi saat pengecekan tidak ada aktivitas penambangan dan belum diketahui secara pasti pemilik alat tersebut, ” kata IPTU Muhammad Indra Prakoso dalam keterangannya.
Selain alat berat, polisi mendapati sejumlah warga tengah mendulang emas secara tradisional di pinggir aliran sungai.
Petugas sempat membawa seorang warga untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas di lokasi. Namun setelah pemeriksaan, yang bersangkutan dipastikan tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal dan telah dipulangkan.
Polisi menegaskan tidak ada penangkapan maupun penahanan dalam kegiatan tersebut karena operasi difokuskan pada penertiban dan pengumpulan informasi awal.
Meski demikian, kepolisian memastikan aktivitas pertambangan emas di kawasan itu tidak memiliki izin resmi.
Polres 50 Kota mengimbau masyarakat menghentikan seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin karena berpotensi merusak lingkungan, terutama ekosistem di kawasan aliran sungai.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin karena selain melanggar hukum juga berdampak pada kerusakan lingkungan, ” ujar Indra.
Polres 50 Kota menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan kegiatan serupa di wilayahnya.
(Berry)

Dina Syafitri