Pesisir Selatan, Sumbar – Polres Pesisir Selatan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tiga karyawan sebuah toko grosir di Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Rabu (8/4/2026) malam.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial DR (31), SF (34), dan DR (39) ditangkap Satreskrim Polres Pesisir Selatan di wilayah Sago sekitar pukul 21.00 WIB, beberapa jam setelah laporan diterima dari pemilik toko.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan menyebut para pelaku merupakan karyawan Kedai Grosir Lestari Sago yang diduga melakukan pencurian secara sistematis dengan memanfaatkan akses dan kepercayaan dari pemilik usaha.
“Para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya, mulai dari mengambil barang dari rak, menyembunyikan, hingga membawa keluar barang saat toko hendak tutup, ” ujar penyidik dalam keterangannya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 12 slof atau 120 bungkus rokok berbagai merek serta sejumlah susu instan.
Akibat aksi tersebut, korban Erik Marwan mengalami kerugian materiil sekitar Rp2.044.000.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, para tersangka telah berulang kali melakukan pencurian sejak Desember 2025 dengan modus mengambil barang dagangan sedikit demi sedikit agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas tindak pidana pencurian, termasuk kejahatan yang dilakukan dengan menyalahgunakan kepercayaan di lingkungan kerja.
(Berry)

Dina Syafitri