Polres Lima Puluh Kota Ungkap Peredaran Sabu di Harau, Seorang Warga Lubuak Batingkok Diamankan Bersama Barang Bukti

    Polres Lima Puluh Kota Ungkap Peredaran Sabu di Harau, Seorang Warga Lubuak Batingkok Diamankan Bersama Barang Bukti

     

    Lima Puluh Kota, Sumbar – Satuan Reserse Narkoba Polres Lima Puluh Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Harau dan mengamankan seorang mahasiswa berinisial NKI (23), warga Jorong Tigo Balai, Nagari Lubuak Batingkok.

    Penangkapan berlangsung pada Rabu dini hari, 5 November 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di kawasan simpang tugu Jorong Tigo Balai. 

    Aksi cepat tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di daerah tersebut.

    Menurut keterangan pihak kepolisian, pengungkapan bermula dari hasil pengembangan kasus tersangka sebelumnya, GS alias R, yang lebih dahulu diamankan. 

    Dari hasil interogasi, petugas mendapatkan informasi mengenai keterlibatan NKI dalam peredaran sabu di wilayah Harau.

    Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal dan Kanit Opsnal IPDA Nofiansyah segera melakukan penyelidikan mendalam. 

    Setelah melakukan pengintaian, petugas menemukan tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil sabu, satu unit ponsel iPhone XR, serta satu sepeda motor Honda Vario warna biru tanpa plat nomor.

    “Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kepada pembeli, ” ungkap AKP Riki Yovrizal.

    Penangkapan dilakukan secara profesional dan disaksikan langsung oleh Kepala Jorong setempat serta beberapa warga. 

    Setelah diamankan, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Lima Puluh Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut, diruang kerjanya Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat dan tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

    “Kami berkomitmen menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba, baik pemakai maupun pengedar. Kepolisian akan terus hadir dan bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, ” tegas Kapolres.

    Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. 

    Sinergi antara masyarakat dan aparat hukum diyakini menjadi kunci dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Lima Puluh Kota.

    (Berry)

    polres lima puluh kota ungkap peredaran sabu di harau seorang warga lubuak batingkok diamankan bersama barang bukti humas polda sumbar
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Polda Sumbar dan BPS Sumbar Perkuat Sinergi...

    Artikel Berikutnya

    Skandal Korupsi DPRD Sumbar, 40 Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wako Bukittinggi Serahkan LKPJ 2025 ke BPK, Jaminan Akuntabilitas Keuangan
    Buron Tambang Ilegal Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi
    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!

    Ikuti Kami